|
Seputar Peradilan Agama
|
|
Written by admin
|
|
Tuesday, 26 June 2012 02:18 |
|
PENERAPAN SISTEM KAMAR DAN ALUR PERKARA DI MAHKAMAH AGUNG RI

JAKARTA – HUMAS : “ Setelah membahas mengenai Bahasa dan Terminologi Hukum pada Sesi Sebelumnya, Lokakarya dan Pengembangan Panduan Untuk Wartawan Dalam Memahami Sistem Hukum Indonesia dan Berita Mengenai Pengadilan dilanjutkan dengan pembahasan materi seputar Pengenalan Sistem kamar dan Alur perkara pada Mahkamah Agung oleh Panitera Muda Pidana Khusus, Bapak Sunaryo SH, MH
Berdasarkan SK KMA Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tanggal 19 September 2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung, disebutkan pada point kedua bahwa sampai dengan bulan April 2014, atau selama masa transisi, penerapan sistem kamar dilakukan dengan penyesuaian terhadap kondisi dan struktur organisasi Mahkamah Agung saat ini. Sistem Kamar juga di klasifikasikan menjadi 5 kamar : Kamar Pidana, Kamar Perdata , Kamar Tata Usaha Negara , Kamar Agama dan Kamar Militer.
Selanjutnya, untuk Kriteria Penempatan Hakim Agung di masing-masing kamar ditentukan oleh : - Asal lingkungan peradilan, khusus untuk Hakim Agung yang berasal dari jalur karir. - Latar belakang pendidikan formal, khusus untuk Hakim Agung yang berasal dari jalur non karir, dan - Pelatihan yang pernah dilalui.
|
|
Last Updated on Tuesday, 26 June 2012 02:24 |
|
Read more...
|
|
|
ARTIKEL
|
|
Written by admin
|
|
Monday, 25 June 2012 01:33 |
|
Berapa Lama Hukuman Penjara untuk Pelaku KDRT?

Kekerasan dalam Rumah Tangga (“KDRT”) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga –“UU KDRT”).
UU KDRT juga telah memberikan larangan bagi setiap orang untuk melakukan kekerasan baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun penelantaran rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya (lihatPasal 5 UU KDRT). Kekerasan fisik yang dimaksud pasal tersebut adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (lihat Pasal 6 UU KDRT) sehingga termasuk pula perbuatan menampar, menendang dan menyulut dengan rokok adalah dilarang.
|
|
Read more...
|
|
ARTIKEL
|
|
Written by admin
|
|
Thursday, 21 June 2012 03:21 |
|
Arti Bagian “Mengingat” dalam Peraturan Perundang-undangan

Dalam peraturan perundang-undangan ada konsideran mengingat, apakah peraturan yang berupa keputusan (keputusan presiden, keputusan menteri, keputusan kepala badan negara, dan lain-lain) bisa di masukkan dalam konsideran mengingat? Dan bagaimana urutan hierarkinya antara peraturan daerah dengan keputusan presiden, keputusan menteri, keputusan kepala badan negara dan lain-lain?
Bahwa bagian “mengingat” pada suatu peraturan perundang-undangan, bukan disebut konsiderans melainkan dasar hukum. Yang dimaksud dengan konsiderans dalam suatu peraturan perundang-undangan adalah pada bagian “menimbang” yang berisi pertimbangan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dibuatnya peraturan tersebut.
Dalam Lampiran UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2012”) diatur mengenai dasar hukum, antara lain:
Dasar hukum memuat:
a. Dasar kewenangan pembentukan Peraturan Perundang-undangan;dan
b. Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
|
|
Last Updated on Thursday, 21 June 2012 03:28 |
|
Read more...
|
|
Seputar Peradilan Agama
|
|
Written by admin
|
|
Monday, 18 June 2012 01:33 |
|
Inilah Lima Kategori Penganugerahan Simpeg Award

Jakarta | Badilag.net
Beberapa bulan ke depan, Ditjen Badilag akan memberikan penghargaan ‘Religious Court Reform Awards’ kepada satker di lingkungan peradilan agama dalam acara memperingati 130 tahun peradilan agama.
Salah satu dari tujuh penghargaan tersebut adalah bidang Manajemen SDM, dimana yang menjadi penilaiannya adalah kelengkapan data kepegawaian di aplikasi Simpeg Online.
Bagi satker di lingkungan peradilan agama hal ini tentunya menjadi kesibukan tersendiri untuk berbenah agar bisa juara. Hal tersebut sama dengan apa yang dilakukan oleh Ditjen Badilag dalam hal ini Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama dalam mempersiapkan semua keperluan.
|
|
Last Updated on Monday, 18 June 2012 01:38 |
|
Read more...
|
|
|
|
|
|
|
Page 30 of 59 |