Monday, 20 May 2013
You are here: Home Hak Pelapor
10 Rejab 1434 Hijriah

Web IKAHI

 

 

 

|| Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Salatiga .||Kirimkan artikel/karya ilmiah anda ke redaksi kami di email pa_salatiga@yahoo.co.id | Pengadilan Agama Salatiga siap melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati | Sampaikan saran, kritik, dan pengaduan kepada kami demi perbaikan pelayanan Pengadilan Agama Salatiga, sampaikan langsung ke meja informasi/pengaduan atau bisa lewat email dengan alamat: pa_salatiga@yahoo.co.id atau melalui telpon: 085712095323|

BAHASA

Indonesian Arabic Dutch English Japanese
Hak Pelapor PDF Print E-mail
Hak Pelapor - Hak Pelapor
Written by admin   
Monday, 23 April 2012 04:42

Hak Pelapor dan Terlapor

Berdasarkan : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009

HAK-HAK PELAPOR

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapordalam pemeriksaan

HAK-HAK TERLAPOR

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
  2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya

 SK KMA NOMOR 076/KMA/SK/VI/2009  

Last Updated on Monday, 23 July 2012 03:52