Sunday, 19 May 2013
You are here: Home LHKPN
10 Rejab 1434 Hijriah

Web IKAHI

 

 

 

|| Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Salatiga .||Kirimkan artikel/karya ilmiah anda ke redaksi kami di email pa_salatiga@yahoo.co.id | Pengadilan Agama Salatiga siap melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati | Sampaikan saran, kritik, dan pengaduan kepada kami demi perbaikan pelayanan Pengadilan Agama Salatiga, sampaikan langsung ke meja informasi/pengaduan atau bisa lewat email dengan alamat: pa_salatiga@yahoo.co.id atau melalui telpon: 085712095323|

BAHASA

Indonesian Arabic Dutch English Japanese
LHKPN PDF Print E-mail
LHKPN - LHKPN
Written by admin   
Monday, 21 May 2012 03:21

 

 

MENGENAL LHKPN

  1. PERATURAN MENGENAI LHKPN
    Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
    3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
  2. SEJARAH SINGKAT LHKPN
    1. Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.
      1. KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN
        Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
        1. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
        2. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
        3. Mengumumkan harta

B.    RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  2. .Menteri;
  3. Gubernur;
  4. Hakim;
  5. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  6. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
  1. Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
  2. Pimpinan Bank Indonesia;
  3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
  4. Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Jaksa;
  6. Penyidik;
  7. Panitera Pengadilan; dan
  8. Pemimpin dan Bendaharawan Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)

JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN

Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:

Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;

  1. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
  2. Pemeriksa Bea dan Cukai
  3. Pemeriksa Pajak;
  4. Auditor;
  5. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
  6. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
  7. Pejabat pembuat regulasi

Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN


Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

DAFTAR LHKPN PENGADILAN AGAMA SALATIGA

 NO       NAMA              JABATAN     

     JENIS

 FORMULIR 

NOMOR BERITA

      NEGARA   

NOMOR HARTA

   KEKAYAAN  

FILE
1 Drs. H. Umar Muchlis Ketua/Hakim LKHPN KPK-A No. 42 NHK 84509
2 Drs. Musaddad Zuhdi Wakil Ketua/Hakim
3 Dra. Hj. Farida, MH Hakim LHKPN KPK-A No.  NHK 89437
4 Drs. H. Mahmud, SH Hakim LHKPN KPK-A No. 68 NHK 13965
5 Drs. Jaenuri Hakim
6 H. Suyanto, SH. MH Hakim LHKPN KPK-A No. 48 NHK 86023
7 Muhsin, SH Hakim LHKPN KPK-A No. 98 NHK 60006
8 Drs. H. Jamali Panitera/Sekretaris
9 Danang PN Bendahara LKHPN KPK-A No. 31 NHK 97460




Last Updated on Wednesday, 26 September 2012 17:01