KESEKRETARIATAN
Peraturan-peraturan
SERBA SERBI
Transparansi Keuangan
Pengaduan
KEPANITERAAN
Layanan Publik
Publikasi Perkara
Transparansi Peradilan
| Ekpose Hasil Pemeriksaan |
|
|
|
| Seputar Peradilan Agama - Seputar Peradilan Agama Salatiga |
| Written by admin |
| Thursday, 28 June 2012 02:06 |
|
Ekpose Hasil Pemeriksaan Oleh PTA Semarang di Pengadilan Agama Salatiga
Salatiga, 28/06/2012 Bertempat diruang sidang utama Pengadilan Agama salatiga pada hari Rabu (27/06/2012) pada pukul 14.30 WIB dilaksanakan ekpose hasil pemeriksan reguler. Ekpose hasil pemeriksaan dipimpin oleh ketua tim pemeriksa HM. Ichsan Yusuf, SH.MHum didampingi oleh Budi Djoko Waluyo, SH dan Digdaya Andana. Dalam kesempatan tersebut diurai beberapa temuan-temuan oleh tim pemeriksa dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang diantaranya bidang administrasi persidangan, bidang administrasi perkara, buku induk keuangan perkara dan bidang kesekretariatan fokus pada pemeriksaan website dan implementasi SIADPA PLUS.
Ketelitian menjadi sorotan dalam hasil pemeriksaan kali ini, karena dalam temuan ada beberapa hal pada administrasi perkara maupun administrasi persidangan diantaranya ada ketidak samaan antara tanggal amar putusan pada register dengan tanggal putusan, juga ada amar pada register tidak sama dengan amar pada BAP, sehingga hal ini harus diperhatikan oleh semua pihak khususnya kepaniteraan. Sedangkan ekpose pada pemeriksaan induk keuangan perkara tidak ditemukan penyimpangan. Adapun pemeriksaan pada website dan implementasi siadpa plus pengadilan agama Salatiga cukup baik meskipun masih ada kendala dalam beberapa implementasi seperti halnya LIPA, KIPA masih perlu ditingkatkan.
Ekpose hasil pemeriksaan oleh pemeriksa dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang berakhir pada pukul 15.30 WIB, dengan kesimpulan bahwa semua pegawai Pengadilan Agama Salatiga untuk meningkatkan kualitas kinerja, baik untuk kemajuan internal kantor maupun demi meningkatkan kepuasan bagi para pencari keadilan. {jcomments on} |
| Last Updated on Wednesday, 04 July 2012 03:55 |






