Friday, 24 May 2013
You are here: Home SOP Upaya Hukum
14 Rejab 1434 Hijriah

Web IKAHI

 

 

 

|| Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Salatiga .||Kirimkan artikel/karya ilmiah anda ke redaksi kami di email pa_salatiga@yahoo.co.id | Pengadilan Agama Salatiga siap melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati | Sampaikan saran, kritik, dan pengaduan kepada kami demi perbaikan pelayanan Pengadilan Agama Salatiga, sampaikan langsung ke meja informasi/pengaduan atau bisa lewat email dengan alamat: pa_salatiga@yahoo.co.id atau melalui telpon: 085712095323|

BAHASA

Indonesian Arabic Dutch English Japanese
SOP Upaya Hukum PDF Print E-mail
SOP (Standar Operating Procedure ) - SOP Upaya Hukum
Written by admin   
Thursday, 14 April 2011 03:46

SOP ( STANDAR OPERATING PROCEDURE )

UPAYA HUKUM BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA SALATIGA

NO

UPAYA HUKUM

1.

VERZET

Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek.

- diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (pasal 129 (2) HIR

- Perlawanan terhadap Verstek, bukan perkara baru

- Pemeriksaan Perlawanan (Verzet)

  • Pemeriksaan berdasarkan gugatan semula.
  • Surat Perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan.

Secara teknis upaya VERZET dapat ditanyakan kepada petugas Meja I di Pengadilan Agama Salatiga

2.

BANDING

Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Salatiga dan Membayar biaya perkara banding.

Panitera memberitahukan adanya permohonan banding.

Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding.

Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di Pengadilan Agama Salatiga.

Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang oleh Pengadilan Agama Salatiga selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.

Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang ke Pengadilan Agama Salatiga untuk disampaikan kepada para pihak.

Pengadilan Agama Salatiga menyampaikan salinan putusan kepada para pihak. 9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA BANDING:

1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan
memeriksa berkas;
3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Agama Salatiga.

Secara teknis upaya BANDING dapat ditanyakan kepada petugas Meja I di Pengadilan Agama Salatiga

3.

KASASI

Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Salatiga dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan / putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang diberitahukan kepada Pemohon.

Membayar biaya perkara kasasi

Panitera Pengadilan Agama Salatiga memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.

Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar.

Panitera Pengadilan Agama Salatiga memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi.

Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.

Panitera Pengadilan Agama Salatiga mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memorikasasi dan jawaban memori kasasi.

Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama Salatiga untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak. 9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka Panitera Pengadilan Agama Salatiga.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

  1. Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
  2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
  3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
  4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten kordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.

Secara teknis upaya KASASI dapat ditanyakan kepada petugas Meja I di Pengadilan Agama Salatiga

4.

PENINJAUAN KEMBALI (PK)

Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Salatiga

Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Agama Salatiga mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)


Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).


Panitera Pengadilan Agama Salatiga memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.


Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK


Panitera Pengadilan Agama Salatiga mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.


Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama Salatiga.


Pengadilan Agama Salatiga menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari. 9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
a. Untuk perkara cerai talak :
---Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon
---Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat lambatnya 7 (tujuh) hari
b. Untuk perkara cerai gugat :
---Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari

PROSES PENYELESAIAN PK :
1. Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK.
2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.
3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten kordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui Pengadilan Agama Salatiga.

Secara teknis upaya PENINJAUAN KEMBALI (PK) dapat ditanyakan kepada petugas Meja I di Pengadilan Agama Salatiga.