Jam Kerja :
SENIN-KAMIS : 08.00-16.30
JUMAT : 08.00 -17.00
Jam Istirahat :
SENIN-KAMIS : 12.00-13.00
JUMAT : 11.30-13.00
Dasar Hukum :
– Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.071/KMA/SK/V/2008
– Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 035/SK/IX/2008
-Hari aktif kerja kantor menyesuaikan peraturan yang berlaku.
– Jam Istirahat pada hari Jum’at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum’at.
– Khusus Bulan Ramadhan, Jam Kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku.