/ 9 Juni 2026

Rakor Terbatas Hakim PA Salatiga: Menyusun Langkah Strategis dalam Penetapan Mediator dan Penguatan Proses Pemanggilan Elektronik

Pengadilan Agama (PA) Salatiga menggelar Rapat Koordinasi Terbatas yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh hakim. Rapat yang berlangsung di Media Center PA Salatiga ini membahas sejumlah isu strategis untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan peradilan, dengan penekanan pada penetapan mediator dan pemanggilan elektronik, pada tanggal 3 September 2024.

Poin-Poin Penting yang Dibahas dalam Rakor:

Penetapan Mediator:
Proses penetapan mediator menjadi fokus utama. Para hakim diminta untuk berkoordinasi dengan Panitera Pengganti, sehingga setelah pihak yang berperkara memilih mediator, penetapan oleh Hakim Majelis dapat dilakukan maksimal dalam 2 hari. Ketua juga menekankan bahwa jadwal mediator akan dihapus untuk menjaga kebebasan para pihak dalam memilih mediator, sesuai dengan SK KMA 108 yang mensyaratkan adanya ruang Kaukus. Ruang Kaukus akan segera disiapkan, sementara ruang Mediator sedang dalam tahap perencanaan oleh Sekretaris.

Penguatan Marwah Hakim melalui Rapat Khusus:
Rapat khusus hakim ini dirancang untuk menjaga marwah hakim, baik dalam hal teknis maupun non-teknis, memastikan bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diambil senantiasa berlandaskan pada prinsip kehati-hatian dan profesionalisme.

Pemanggilan Elektronik:
Wakil Ketua mengangkat isu mengenai ketidakpatutan dalam pemanggilan elektronik, terutama pada kasus di Sumatra yang disebabkan oleh kekeliruan petugas pos. Mengingat pentingnya pemanggilan yang sah untuk kelancaran persidangan, disepakati untuk memerintahkan ulang pemanggilan dan menyertakan tembusan kepada JS serta PT Pos. Pemanggilan yang tidak sesuai dengan SEMA nomor 1 tahun 2023 akan dimasukkan dalam DIM untuk dibahas lebih lanjut di PTA.

Hukum Acara Perdata Secara Daring:
Dibahas pula pelaksanaan sidang perkara perdata secara daring yang mengacu pada Perma 7 tahun 2022, meski belum disebutkan secara jelas. Edaran Dirjen terkait hal ini akan diperiksa kembali untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengawasan Bidang melalui e-Binwas:
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, para hakim juga diminta untuk secara langsung melaksanakan pengawasan menggunakan aplikasi e-Binwas, yang telah dimulai secara bertahap.

Rapat ini menandai langkah strategis PA Salatiga dalam menghadapi tantangan ke depan, sekaligus sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan kualitas layanan peradilan.

Arsip berita

onitoring dan Evaluasi Kinerja Penyedia Jasa Jaringan Internet & Tenaga Outsourcing, Pengadilan Agama se-Korwil Semarang Gelar Rapat Bersama

Selengkapnya

Perkuat Sinergi dan Edukasi Hukum: Ketua Pengadilan Agama Salatiga Lakukan Silaturahmi ke Kodim 0714/Salatiga

Selengkapnya

Menguatkan Sinergi Antar-Peradilan: Ketua Pengadilan Agama Salatiga Jalin Silaturahmi dengan Pengadilan Negeri Salatiga

Selengkapnya

MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN: PARA PIHAK CAPAI KESEPAKATAN DALAM PERKARA NOMOR 128/Pdt.G/2026/PA.Sal

Selengkapnya

Merajut Sinergi untuk Perlindungan Anak: Ketua Pengadilan Agama Salatiga Sambangi Kejaksaan Negeri Salatiga

Selengkapnya

Perkuat Sinergi Antar-Lembaga : Ketua Pengadilan Agama Salatiga melakukan Kunjungan Perdana ke Polres Salatiga

Selengkapnya

Integritas sebagai Wujud Ketakwaan: Pesan Pembina pada Apel Pagi Pengadilan Agama Salatiga

Selengkapnya

Apel Sore Pengadilan Agama Salatiga: Meneguhkan Komitmen, Integritas, dan Semangat Kebersamaan

Selengkapnya

PA Salatiga Bersama Tim Kecil Presentasikan Hasil Perumusan SK Pengelola Biaya Proses di Hadapan KPTA Semarang

Selengkapnya

PA Salatiga Gelar Monev Bulanan Tenaga Outsourcing

Selengkapnya
Jalan Lingkar Selatan, Argomulyo, Salatiga
0298-322853
0298-325243
© Copyright 2024 - PA SALATIGA- All Rights Reserved
crossmenu linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram Skip to content