Salatiga, 11 Juni 2025
Pengadilan Agama Salatiga terus mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi. Pada hari ini, Rabu, 11 Juni 2025, para pihak dalam perkara perceraian Nomor 149/Pdt.G/2025/PA.Sal menyatakan telah mencapai kesepakatan sebagian dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Hakim, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H.
Proses mediasi dilaksanakan sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan para pihak menempuh jalur damai sebelum perkara berlanjut pada pemeriksaan pokok. Dalam suasana penuh keterbukaan dan itikad baik, para pihak bersepakat menyelesaikan sebagian persoalan yang disengketakan.
Langkah ini mencerminkan komitmen PA Salatiga untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta menjaga hubungan baik antar pihak pasca persidangan karena mediasi bukan hanya soal kesepakatan, tetapi juga tentang menjaga kehormatan dan keluhuran dalam menyelesaikan perbedaan. Semoga semangat damai ini bisa menjadi teladan.









