/ 9 Juni 2026

Pengadilan Agama Salatiga Ikuti Bimbingan Teknis Daring: "Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan dalam Perkara Perdata"

Salatiga, 8 Agustus 2025
Seluruh jajaran Pengadilan Agama Salatiga, mulai dari Pimpinan, Hakim hingga tenaga teknis, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis secara daring dengan tema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata.”

Kegiatan ini menghadirkan narasumber terkemuka, Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., mantan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, yang telah dikenal luas sebagai pakar hukum perdata dan advokat hak-hak kelompok rentan.

Dalam pemaparannya, Prof. Amran Suadi menekankan pentingnya memahami definisi kaum rentan, yaitu kelompok masyarakat yang karena kondisi tertentu—baik fisik, mental, sosial, ekonomi, maupun budaya—berisiko mengalami perlakuan diskriminatif atau kesulitan dalam mengakses keadilan. Kelompok ini meliputi antara lain perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, lansia, dan masyarakat adat.

Pentingnya Perlakuan Khusus dan Dasar Hukumnya
Prof. Amran menjelaskan bahwa perlakuan khusus terhadap kaum rentan dalam proses peradilan bukan sekadar bentuk belas kasih, melainkan mandat konstitusional dan amanat dari berbagai peraturan perundang-undangan nasional maupun internasional. Di antaranya adalah Undang-Undang tentang Pengadilan HAM, Konvensi CEDAW, dan prinsip-prinsip keadilan yang dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia.

Tantangan Aktual: Bias Gender dan Budaya Patriarki
Dalam sesi yang berlangsung interaktif, Prof. Amran juga mengulas tantangan-tantangan aktual yang dihadapi oleh kaum rentan dalam perkara perdata, seperti:

Bias gender dalam pengambilan keputusan hukum

Diskriminasi sistemik terhadap perempuan

Kekerasan berbasis gender

Budaya patriarki dan relasi kuasa yang timpang

Kurangnya perlindungan hukum yang memadai

“Seringkali, sistem hukum kita secara tidak sadar justru mereproduksi ketidakadilan, terutama bagi perempuan dan kelompok marginal. Hakim harus menjadi garda terdepan dalam mengoreksi ketimpangan ini,” tegas Prof. Amran.

Peran Hakim dalam Perlindungan Kaum Rentan
Beliau menegaskan bahwa hakim memiliki peran vital dalam menciptakan ruang peradilan yang inklusif dan adil, termasuk dengan:

Memastikan bahwa proses persidangan ramah terhadap kelompok rentan

Memberikan ruang partisipasi yang setara dalam persidangan

Mengedepankan pendekatan keadilan substantif, bukan hanya formalitas prosedural

Hak-Hak Kelompok Rentan dalam Persidangan
Mengakhiri pemaparannya, Prof. Amran mengajak para hakim dan aparat peradilan untuk memperjuangkan hak-hak kelompok rentan dalam setiap tahapan persidangan, mulai dari akses informasi, pendampingan hukum, hingga perlindungan selama proses berlangsung.

Kegiatan ini disambut antusias oleh seluruh peserta dari Pengadilan Agama Salatiga. Diharapkan, bimbingan teknis ini dapat memperkuat komitmen dan kapasitas aparatur peradilan agama dalam mewujudkan peradilan yang responsif terhadap hak-hak kelompok rentan.

Arsip berita

onitoring dan Evaluasi Kinerja Penyedia Jasa Jaringan Internet & Tenaga Outsourcing, Pengadilan Agama se-Korwil Semarang Gelar Rapat Bersama

Selengkapnya

Perkuat Sinergi dan Edukasi Hukum: Ketua Pengadilan Agama Salatiga Lakukan Silaturahmi ke Kodim 0714/Salatiga

Selengkapnya

Menguatkan Sinergi Antar-Peradilan: Ketua Pengadilan Agama Salatiga Jalin Silaturahmi dengan Pengadilan Negeri Salatiga

Selengkapnya

MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN: PARA PIHAK CAPAI KESEPAKATAN DALAM PERKARA NOMOR 128/Pdt.G/2026/PA.Sal

Selengkapnya

Merajut Sinergi untuk Perlindungan Anak: Ketua Pengadilan Agama Salatiga Sambangi Kejaksaan Negeri Salatiga

Selengkapnya

Perkuat Sinergi Antar-Lembaga : Ketua Pengadilan Agama Salatiga melakukan Kunjungan Perdana ke Polres Salatiga

Selengkapnya

Integritas sebagai Wujud Ketakwaan: Pesan Pembina pada Apel Pagi Pengadilan Agama Salatiga

Selengkapnya

Apel Sore Pengadilan Agama Salatiga: Meneguhkan Komitmen, Integritas, dan Semangat Kebersamaan

Selengkapnya

PA Salatiga Bersama Tim Kecil Presentasikan Hasil Perumusan SK Pengelola Biaya Proses di Hadapan KPTA Semarang

Selengkapnya

PA Salatiga Gelar Monev Bulanan Tenaga Outsourcing

Selengkapnya
Jalan Lingkar Selatan, Argomulyo, Salatiga
0298-322853
0298-325243
© Copyright 2024 - PA SALATIGA- All Rights Reserved
crossmenu linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram Skip to content