/ 01 Oktober 2024
Inovasi L7SMART Sukses Diterapkan: Mediasi Modern di PA Salatiga Berhasil Damaikan Perkara Hak Asuh Anak dan Hutang Bersama

Pengadilan Agama Salatiga kembali mencatat prestasi dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi pada Kamis, 22 Agustus 2024, dengan implementasi inovasi L7SMART. Inovasi ini menghadirkan pendekatan modern dalam proses mediasi yang memungkinkan para pihak untuk mengenal dan memilih mediator sesuai dengan kompetensi yang mereka butuhkan.

Dalam perkara nomor 174/Pdt.G/2024/PA.Sal., mediasi yang dimediasi oleh Sifaul Amin, S.H., M.H., C.M., seorang mediator non hakim, berhasil mencapai kesepakatan damai terkait sebagian materi sengketa yang mencakup Hak Asuh Anak dan Hutang Bersama. Para pihak diberikan kesempatan untuk terlebih dahulu mengenal profil dan keahlian mediator melalui platform L7SMART, yang kemudian memfasilitasi mereka dalam memilih mediator yang paling sesuai dengan kebutuhan sengketa mereka.

Proses mediasi yang dilakukan tidak hanya mengedepankan pendekatan yang profesional dan terstruktur, tetapi juga memanfaatkan teknologi untuk memastikan mediasi berlangsung secara efektif dan efisien. Inovasi L7SMART terbukti menjadi terobosan signifikan yang mampu memberikan solusi damai bagi para pihak tanpa harus melanjutkan proses persidangan yang lebih panjang.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa inovasi yang diterapkan oleh Pengadilan Agama Salatiga telah mampu menjawab tantangan zaman, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat. Dengan keberhasilan mediasi ini, PA Salatiga berharap semakin banyak sengketa dapat diselesaikan melalui jalur mediasi modern yang didukung oleh teknologi dan kompetensi mediator yang tepat.

Skip to content