/ 31 Agustus 2024
Ketua Pengadilan Agama Salatiga dan Jajaran Ikuti Bimbingan Teknis Secara Daring

Pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2024, Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Wakil Ketua Pengadilan Agama Salatiga, seluruh Hakim, dan seluruh tenaga teknis mengikuti Bimbingan Teknis secara daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan judul “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)”. Acara ini menghadirkan Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. sebagai narasumber utama.
Susunan acara:
1. Pembukaan
2. Sambutan dan Pembukaan Resmi Kegiatan
o Disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.
3. Penyampaian Materi
o Oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.
4. Diskusi dan Tanya Jawab
o Dimoderatori oleh Dr. Ilman Hasjim, S.H.I., M.H.
5. Penutupan
o Ditutup oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.
Acara dimulai dengan pembukaan resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., yang memberikan sambutan dan membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai penyelesaian sengketa perbankan syariah, terutama dalam konteks kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selanjutnya, materi utama disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Beliau menjelaskan berbagai titik singgung antara penyelesaian sengketa perbankan syariah dengan kewenangan LPS, memberikan wawasan mendalam dan panduan praktis bagi para peserta.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Dr. Ilman Hasjim, S.H.I., M.H. Peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan narasumber, sehingga memperkaya pemahaman dan kemampuan teknis mereka dalam menangani sengketa perbankan syariah.
Kegiatan bimbingan teknis ini ditutup oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., yang menyampaikan harapannya agar pengetahuan yang diperoleh selama bimbingan dapat diaplikasikan dalam tugas sehari-hari para hakim dan tenaga teknis di Pengadilan Agama.
Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan para hakim dan tenaga teknis Pengadilan Agama semakin kompeten dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah.

Skip to content