Salatiga, 9 September 2025
Pengadilan Agama Salatiga kembali mencatat keberhasilan mediasi dalam perkara Nomor 257/Pdt.G/2025/PA.Sal. Melalui aplikasi L7SMART, kedua belah pihak sepakat memilih Hakim Mediator Fajar Pardanny Putri, S.E., S.Sy., M.H. sebagai penengah dalam penyelesaian sengketa.
Proses mediasi ini menghasilkan kesepakatan perdamaian, di mana para pihak sepakat untuk memperbaiki rumah tangga dan mencabut gugatan perceraian, dengan komitmen perubahan yang disepakati bersama.
Kesuksesan mediasi ini mencerminkan pentingnya peran teknologi melalui aplikasi L7SMART dalam mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sekaligus menjadi bukti nyata bahwa jalur damai masih menjadi solusi utama dalam menjaga keharmonisan serta mengakhiri sengketa dengan cara elegan dan bermartabat.









