Salatiga, 31 Januari 2025 – Pengadilan Agama Salatiga terus berupaya meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen dengan menyisir arsip lama di gedung arsip untuk didigitalisasi. Proses ini mencakup pemindaian (scanning) dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), guna mengamankan arsip secara digital serta mempermudah prosedur legalisir salinan putusan dan akta cerai.

Ketua PA Salatiga, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H. menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi administrasi peradilan dan pelayanan kepada masyarakat. "Digitalisasi arsip ini sangat penting untuk menjaga keamanan dokumen, menghindari risiko kerusakan atau kehilangan arsip fisik, serta mempercepat layanan legalisir bagi masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Proses Digitalisasi Arsip Lama
Tim dari PA Salatiga yang terdiri dari Kepaniteraan dan Kesekretariatan secara sistematis menyisir dan memilah arsip-arsip lama yang tersimpan di gedung arsip. Setelah itu, dokumen-dokumen penting dipindai menggunakan teknologi pemindaian beresolusi tinggi agar tetap jelas dan terbaca. Arsip digital yang telah tersimpan dalam SIPP dapat diakses dengan lebih mudah oleh petugas, sehingga proses legalisir salinan putusan dan akta cerai menjadi lebih cepat dan efisien.
Sebelumnya, proses pencarian arsip lama memerlukan waktu lama karena masih berbasis dokumen fisik. Dengan sistem digital ini, petugas cukup mencari melalui database tanpa harus membuka dan menyortir arsip secara manual.
Manfaat Digitalisasi Arsip
Beberapa manfaat utama dari digitalisasi arsip ini antara lain:
Keamanan Data – Arsip tersimpan secara digital untuk menghindari risiko kehilangan akibat bencana, kelembaban, atau faktor usia dokumen.
Akses Lebih Cepat – Masyarakat yang membutuhkan salinan putusan atau akta cerai dapat dilayani lebih cepat tanpa harus menunggu proses pencarian arsip fisik.
Efisiensi dan Transparansi – Digitalisasi mendukung transparansi administrasi peradilan serta meningkatkan efisiensi kerja petugas dalam memberikan layanan.
PA Salatiga menargetkan seluruh arsip lama yang relevan dapat tersimpan dalam sistem digital dalam beberapa bulan ke depan. Dengan adanya inovasi ini, diharapkan pelayanan hukum di PA Salatiga semakin cepat, akurat, dan ramah terhadap kebutuhan masyarakat.
Masyarakat yang ingin mengurus legalisir salinan putusan atau akta cerai kini dapat menghubungi PA Salatiga untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait prosedur yang lebih sederhana dengan sistem arsip digital ini.









