/ 01 Oktober 2024
Pengadilan Agama Salatiga Tinjau Langsung Obyek Sengketa di Tiga Kelurahan: Pemeriksaan Setempat Pastikan Fakta di Lapangan

Salatiga, 21 Agustus 2024 – Pengadilan Agama (PA) Salatiga melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) yang menjadi langkah krusial dalam sidang perdata pada Rabu pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., bersama dua Hakim Anggota dan Panitera, serta dihadiri oleh pihak Penggugat, kuasa Tergugat, kuasa Turut Tergugat, petugas kelurahan, dan seorang Jurusita.

Sebelum melaksanakan pemeriksaan di lokasi, Tim Majelis Hakim mengunjungi masing-masing kelurahan untuk berkoordinasi dengan pihak kelurahan di Kumpulrejo, Mangunsari, dan Bugel. Hal ini dilakukan guna memberitahukan kegiatan pemeriksaan setempat dan meminta dua orang petugas kelurahan sebagai saksi, dengan tujuan mencari kejelasan mengenai letak, luas, dan batas objek sengketa.
Pembukaan sidang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Setelahnya, tim langsung menuju lokasi obyek sengketa yang terdiri dari tiga barang tidak bergerak dan empat barang bergerak. Dua bidang tanah berada di Kelurahan Kumpulrejo, satu bidang tanah dan satu unit motor di Kelurahan Bugel, serta satu unit mobil dan empat unit sepeda motor di Kelurahan Mangunsari.
Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa. Dengan ini, diharapkan keputusan yang diambil nantinya didasarkan pada fakta-fakta nyata yang ditemukan langsung di lapangan.
Majelis Hakim menganggap pemeriksaan ini penting untuk memastikan proses persidangan berjalan dengan adil. Melalui peninjauan langsung, hakim memiliki kesempatan untuk menilai objek sengketa secara objektif, sehingga putusan yang diberikan nanti dapat didasarkan pada bukti nyata dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Skip to content