/ 18 April 2024
PENGUMUMAN LELANG PENGADILAN AGAMA SALATIGA

Kantor Pengadilan Agama Salatiga melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang akan melaksanakan penjualan lelang terhadap Barang Milik Negara berupa :

1 (satu) Unit Barang Milik Negara berupa Generator Set dengan kondisi rusak berat dan apa adanya.

Nilai Limit : Rp. 12.000.000,-                  

Uang Jaminan : Rp. 5.500.000,-

SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :

Waktu Pelaksanaan:

Hari / Tanggal :  Selasa / 31 Januari 2023

Batas Akhir Penawaran : 11.30 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB

Alamat domain : lelang.go.id/https://lelang.go.id/lot-lelang/detail/682676/Pengadilan-Agama-Salatiga_1-satu-Unit-Barang-Milik-Negara-berupa-Generator-Set-dengan-kondisi-rusak-berat-dan-apa-adanya.html

Tempat : KPKNL Semarang, Gedung Keuangan Negara Semarang II Lantai 4, Jalan Imam Bonjol Nomor 1D, Semarang

  1. Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
  2. Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain di atas.
  3. Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran tertutup (closed bidding) melalui aplikasi lelang internet yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id.
  4. Penawaran lelang dapat dilakukan sejak pengumuman ini terbit/ditayangkan sampai dengan hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 pukul 11.30 WIB Waktu Server Aplikasi Lelang sesuai WIB (batas akhir penawaran).
  5. Calon peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing.
  6. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan yang disyaratkan penjual dan disetor sekaligus (bukan dicicil) dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
  7. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2% ditujukan ke nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
  8. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya “as is” dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggungjawab atas obyek lelang yang dibeli.
  9. Peserta lelang dapat melihat obyek lelang di Kantor Pengadilan Agama Salatiga alamat Jl. Lingkar Selatan Argomulyo, Kota Salatiga, mulai hari Jum’at tanggal 27 Januari 2023 dan hari Senin tanggal 30 Januari 2023.
  10. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN.
  11. Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi KPKNL Semarang atau Panitia Lelang Pengadilan Agama Salatiga (Ratna Evayanti, SE. : 085718559930 dan Achmad Prasetyo : 081393135203).
Skip to content