Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 206/KMA/SK/VIII/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 200/KMA/SK/X/2018 Tentang Kelas, Tipe, dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan efektif mulai 4 Januari 2021 daerah hukum Pengadilan Agama Salatiga meliputi :
1. Kecamatan Sidorejo, terdiri dari 6 kelurahan:
- Kelurahan Pulutan
- Kelurahan Blotongan
- Kelurahan Bugel
- Kelurahan Salatiga
- Kelurahan Kauman Kidul
- Kelurahan Sidorejo Lor
2. Kecamatan Argomulyo, terdiri dari 6 kelurahan:
- Kelurahan Cebongan
- Kelurahan Ledok
- Kelurahan Tegalrejo
- Kelurahan Noborejo
- Kelurahan Kumpulrejo
- Kelurahan Randuacir
3. Kecamatan Tingkir, terdiri dari 7 kelurahan:
- Kelurahan Tingkir Tengah
- Kelurahan Tingkir Lor
- Kelurahan Sidorejo Kidul
- Kelurahan Kutowinangun Lor
- Kelurahan Kutowinangun Kidul
- Kelurahan Gendongan
- Kelurahan Kalibening
4. Kecamatan Sidomukti, terdiri dari 4 kelurahan:
- Kelurahan Dukuh
- Kelurahan Mangunsari
- Kelurahan Kalicacing
- Kelurahan Kecandran