/ 2 Juli 2026

Alur Pelayanan Informasi

1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan  salinannya  kepada  Pemohon.
2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak.
7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima.
8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau  butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima.
11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
14. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 13 dapat diperpanjang selama 3 (tiga) hari kerja.
15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

Arsip berita

PA Salatiga Gelar Monev Bulanan Tenaga Outsourcing

Selengkapnya

Membangun Kemitraan Strategis: Pascasarjana UIN Salatiga Bersilaturahmi ke Pengadilan Agama Salatiga

Selengkapnya

Seminar dan FGD Urgensi Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah : Wakil Ketua Pengadilan Agama Salatiga Hadiri Seminar dan FGD Urgensi Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di Lingkungan Peradilan Agama

Selengkapnya

MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN: PARA PIHAK CAPAI KESEPAKATAN MENGENAI MUT'AH DALAM PERKARA NOMOR 154/Pdt.G/2026/PA.Sal

Selengkapnya

Apel Pagi PA Salatiga: Ketua Pengadilan Agama Salatiga Tekankan Integritas dan Profesionalitas

Selengkapnya

Apel Sore Pengadilan Agama Salatiga: Wakil Ketua Tekankan Integritas, Kekompakan, dan Pentingnya Menjaga Kesehatan

Selengkapnya

PA SALATIGA IKUTI PEMBINAAN MENTAL DAN PERINGATAN TAHUN BARU ISLAM 1448 H DI PTA SEMARANG

Selengkapnya

PA Salatiga Gelar Monev Bersama PT Pos, Apresiasi Kinerja Tanpa Kesalahan Triwulan II 2026

Selengkapnya

Komitmen Mutu : PA Salatiga Gelar Bedah Berkas Wujudkan Peradilan Profesional dan Akuntabel.

Selengkapnya

Rapat Koordinasi Juni 2026: Ketua PA Salatiga Tekankan Integritas dan Apresiasi Berbagai Capaian Prestasi

Selengkapnya
Jalan Lingkar Selatan, Argomulyo, Salatiga
0298-322853
0298-325243
© Copyright 2024 - PA SALATIGA- All Rights Reserved
crossmenu linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram Skip to content