/ 27 April 2024
POSBAKUM

Pelaksanaan POSBAKUM di Pengadilan Agama Salatiga

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Petugas Posbakum bisa dari advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah yang tergabung dalam lembaga profesi advokat maupun LBH perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014.

Layanan hukum meliputi informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Posbakum telah berjalan sejak 2010, namun baru 2018 PA Salatiga mendapatkan anggaran dari Mahkamah Agung untuk mengelola Posbakum.

Pada tahun 2024 Pengadilan Agama Salatiga bekerjasama dengan Konsultan Hukum dari Organisasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam UIN Salatiga (LBKHI UIN Salatiga) yang ditandai dengan penandatanganan Kontrak pada tanggal 2 Januari 2024 dengan Nomor : 0084/KPA.W11-A13/PL1.1.5/I/2024.

Pengadilan Agama Salatiga memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.

Mekanisme dan Persyaratan Post Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Salatiga

Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :

A. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya.

B. Jenis Jasa Hukum.

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Salatiga berupa

a. pemberian informasi,

b. advis,

c. konsultasi,

d. pembuatan gugatan/permohonan.

C. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

[1] Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

[2] Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:

  1. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
  2. Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
  3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.

[3] Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.

Dasar Hukum :

1. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum

2. Peraturan Mahkamah Agung RI No. 01 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan 

Laporan Pelaksanaan POSBAKUM

  1. Laporan pelaksanaan Posbakum Tahun 2024
  2. Laporan pelaksanaan Posbakum Tahun 2023
  3. Laporan pelaksanaan Posbakum Tahun 2022
  4. Laporan pelaksanaan Posbakum Tahun 2021
  5. Laporan pelaksanaan Posbakum Tahun 2020
  6. Laporan pelaksanaan Posbakum Tahun 2019
Skip to content