/ 14 Juli 2026

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

BERDASARKAN PERMA NO 9 TAHUN 2016

Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Peradilan

Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada Lembaga Pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku

 A. Hak Pelapor

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan

B. Hak Terlapor

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
  2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

 C. Hak Institusi Pemeriksa

  1. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
  2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

Arsip berita

Monev Kepaniteraan: Bahas Inovasi dan Peningkatan Pelayanan di Pengadilan Agama Salatiga

Selengkapnya

PA Salatiga Ikuti Kegiatan Biro Keuangan Awards 2026

Selengkapnya

Evaluasi Mal Pelayanan Publik: Ketua Pengadilan Agama Salatiga Hadiri Rapat Monitoring, Evaluasi, dan Persiapan Evaluasi Mal Pelayanan Publik Tahun 2026

Selengkapnya

Pemahaman Praktik Peradilan Agama: Panitera Pengadilan Agama Salatiga Berikan Pembekalan kepada Mahasiswa Magang

Selengkapnya

Apel Pagi Pengadilan Agama Salatiga: Perkuat Disiplin, Evaluasi Kinerja, dan Sinergi Menyambut HUT RI serta HUT Mahkamah Agung RI

Selengkapnya

Apel Jumat Sore: Momentum Penguatan Integritas dan Apresiasi Kinerja Aparatur Pengadilan Agama Salatiga

Selengkapnya

Hakim Pengadilan Agama Salatiga Berikan Pembekalan Hukum Acara Perdata kepada Mahasiswa Magang Mandiri

Selengkapnya

MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN: PARA PIHAK CAPAI KESEPAKATAN HAK ASUH ANAK DALAM PERKARA NOMOR 163/Pdt.G/2026/PA.Sal

Selengkapnya

Perkuat Komitmen Kinerja: Kesekretariatan Pengadilan Agama Salatiga Gelar Rapat Koordinasi Bulan Juli 2026

Selengkapnya

Pembekalan Mahasiswa Magang: Hakim Pengadilan Agama Salatiga Berikan Materi Praktik Peradilan Agama dengan Pemahaman Hukum Acara

Selengkapnya
Jalan Lingkar Selatan, Argomulyo, Salatiga
0298-322853
0298-325243
© Copyright 2024 - PA SALATIGA- All Rights Reserved
crossmenu linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram Skip to content