Pengadilan Agama Salatiga akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Salatiga akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Salatiga akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Salatiga hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor dengan lengkap.