/ 19 Maret 2024
Tindak Lanjut Pengaduan

Pengadilan Agama Salatiga akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.

  1. Pengadilan Agama Salatiga akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  2. Pengadilan Agama Salatiga akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  3. Pengadilan Agama Salatiga hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor dengan lengkap.
Skip to content