/ 05 Oktober 2024
Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

JAMINAN PERLINDUNGAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DjA/HK.00/6/2021 :

 


Cerai Talak :

Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :

  1. Mut’ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul
  2. nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam idah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nuzyuz dan dalam keadaan tidak hamil
  3. Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul
  4. baiya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun
  5. berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah
  6. perempuan berhak atas harta bersama dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dna 97 Kompilasi Hukum Islam
  7. Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

Cerai Gugat :

  1. Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dna batin temasuk mendapatkan curahan kasih sayang.
  2. Semua biaya kehiduoan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya
  3. Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya.
Skip to content