/ 12 Juni 2026

Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

JAMINAN PERLINDUNGAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DjA/HK.00/6/2021 :

 


Cerai Talak :

Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :

  1. Mut'ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul
  2. nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam idah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nuzyuz dan dalam keadaan tidak hamil
  3. Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul
  4. baiya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun
  5. berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah
  6. perempuan berhak atas harta bersama dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dna 97 Kompilasi Hukum Islam
  7. Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

Cerai Gugat :

  1. Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dna batin temasuk mendapatkan curahan kasih sayang.
  2. Semua biaya kehiduoan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya
  3. Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya.

Arsip berita

Apel Jumat Sore Pengadilan Agama Salatiga: Apresiasi Kinerja Aparatur, Jaga Integritas dan Kesehatan

Selengkapnya

Tonggak Penguatan Layanan Peradilan Modern: Ketua PA Salatiga Hadiri Groundbreaking Gedung Baru PTA Semarang

Selengkapnya

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Prioritas: Ketua PA Salatiga Gelar Sosialisasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017

Selengkapnya

Estafet Kepemimpinan Berlanjut, Pengadilan Agama Salatiga Gelar Pisah Sambut Ketua dan Pengantar Alih Tugas

Selengkapnya

Ketua, Panitera dan Sekretaris PA Salatiga ikuti Rakor PA Se-Korwil Semarang Raya Bahas Isu Aktual

Selengkapnya

WAKIL KETUA DAN HAKIM PENGADILAN AGAMA SALATIGA IKUTI PERTUKARAN PENGETAHUAN BERSAMA ZANZIBAR JUDICIARY OFFICE DAN PERADI

Selengkapnya

onitoring dan Evaluasi Kinerja Penyedia Jasa Jaringan Internet & Tenaga Outsourcing, Pengadilan Agama se-Korwil Semarang Gelar Rapat Bersama

Selengkapnya

Perkuat Sinergi dan Edukasi Hukum: Ketua Pengadilan Agama Salatiga Lakukan Silaturahmi ke Kodim 0714/Salatiga

Selengkapnya

Menguatkan Sinergi Antar-Peradilan: Ketua Pengadilan Agama Salatiga Jalin Silaturahmi dengan Pengadilan Negeri Salatiga

Selengkapnya

MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN: PARA PIHAK CAPAI KESEPAKATAN DALAM PERKARA NOMOR 128/Pdt.G/2026/PA.Sal

Selengkapnya
Jalan Lingkar Selatan, Argomulyo, Salatiga
0298-322853
0298-325243
© Copyright 2024 - PA SALATIGA- All Rights Reserved
crossmenu linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram Skip to content