/ 2 Juli 2026

Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

JAMINAN PERLINDUNGAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DjA/HK.00/6/2021 :

 


Cerai Talak :

Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :

  1. Mut'ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul
  2. nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam idah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nuzyuz dan dalam keadaan tidak hamil
  3. Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul
  4. baiya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun
  5. berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah
  6. perempuan berhak atas harta bersama dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dna 97 Kompilasi Hukum Islam
  7. Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

Cerai Gugat :

  1. Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dna batin temasuk mendapatkan curahan kasih sayang.
  2. Semua biaya kehiduoan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya
  3. Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya.

Arsip berita

PA Salatiga Gelar Monev Bulanan Tenaga Outsourcing

Selengkapnya

Membangun Kemitraan Strategis: Pascasarjana UIN Salatiga Bersilaturahmi ke Pengadilan Agama Salatiga

Selengkapnya

Seminar dan FGD Urgensi Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah : Wakil Ketua Pengadilan Agama Salatiga Hadiri Seminar dan FGD Urgensi Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di Lingkungan Peradilan Agama

Selengkapnya

MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN: PARA PIHAK CAPAI KESEPAKATAN MENGENAI MUT'AH DALAM PERKARA NOMOR 154/Pdt.G/2026/PA.Sal

Selengkapnya

Apel Pagi PA Salatiga: Ketua Pengadilan Agama Salatiga Tekankan Integritas dan Profesionalitas

Selengkapnya

Apel Sore Pengadilan Agama Salatiga: Wakil Ketua Tekankan Integritas, Kekompakan, dan Pentingnya Menjaga Kesehatan

Selengkapnya

PA SALATIGA IKUTI PEMBINAAN MENTAL DAN PERINGATAN TAHUN BARU ISLAM 1448 H DI PTA SEMARANG

Selengkapnya

PA Salatiga Gelar Monev Bersama PT Pos, Apresiasi Kinerja Tanpa Kesalahan Triwulan II 2026

Selengkapnya

Komitmen Mutu : PA Salatiga Gelar Bedah Berkas Wujudkan Peradilan Profesional dan Akuntabel.

Selengkapnya

Rapat Koordinasi Juni 2026: Ketua PA Salatiga Tekankan Integritas dan Apresiasi Berbagai Capaian Prestasi

Selengkapnya
Jalan Lingkar Selatan, Argomulyo, Salatiga
0298-322853
0298-325243
© Copyright 2024 - PA SALATIGA- All Rights Reserved
crossmenu linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram Skip to content