JAMINAN PERLINDUNGAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DjA/HK.00/6/2021 :
Cerai Talak :
Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :
- Mut’ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul
- nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam idah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nuzyuz dan dalam keadaan tidak hamil
- Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul
- baiya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun
- berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah
- perempuan berhak atas harta bersama dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dna 97 Kompilasi Hukum Islam
- Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.
Cerai Gugat :
- Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dna batin temasuk mendapatkan curahan kasih sayang.
- Semua biaya kehiduoan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya
- Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya.