Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Hak Pemohon Informasi
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Orang berhak:
melihat dan mengetahui Informasi Publik;
menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui permohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Inbrmasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
Arsip berita
Optimalisasi Layanan Peradilan Modern: PA Salatiga Fasilitasi Sidang Telekonferensi Perkara PA Malang