PENGUMUMAN PANGGILAN GHOIB
(Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas tidak diketahui keadaan maupun keberadaannya, baik di dalam maupun di luar wilayah NKRI)
Berhubung Tergugat/Termohon tidak diketahui alamat/tempat tinggalnya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia, maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1295/DJA/HK2.6/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Optimalisasi Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Melalui e-court, panggilan ini disampaikan melalui media massa website resmi panggilan ghoib Pengadilan Agama Salatiga.
Kepada para pihak yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Termohon/Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Salatiga Jl. Lingkar Selatan, Argomulyo, Salatiga.
Surat panggilan sidang (relaas) dapat di unduh (download) dengan cara klik pada tanggal persidangan yang dimaksud.
Selanjutnya kepada Termohon/Tergugat tersebut dapat mengambil salinan surat Permohonan/Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Salatiga, dan dapat dijawab secara tertulis yang ditandatangani sendiri atau melalui kuasanya yang sah dan diajukan pada waktu persidangan yang telah ditentukan.