/ 19 Maret 2024
Sejarah

Masa Sebelum Penjajah

Pengadilan Agama Salatiga dalam bentuk yang kita kenal sekarang ini embrionya sudah ada sejak Agama Islam masuk ke Indonesia. Pengadilan Agama Salatiga timbul bersama dengan perkembangan kelompok masyarakat yang beragama Islam di Salatiga dan Kabupaten Semarang.Masyarakat Islam di Salatiga dan di daerah Kabupaten Semarang pada saat itu apabila terjadi suatu sengketa, mereka menyelesaikan perkaranya melalui Qodli (Hakim) yang diangkat oleh Sultan atau Raja, yang kekuasaannya merupakan tauliyah dari Waliyul Amri yakni Penguasa tertinggi. Qodli (Hakim) yang diangkat oleh Sultan adalah alim ulama’ yang ahli di bidang Agama Islam.

Masa Penjajahan Belanda sampai dengan Jepang (Pembentukan Pengadilan)

Ketika penjajah Belanda masuk Pulau Jawa khususnya di Salatiga, dijumpainya masyarakat Salatiga telah berkehidupan dan menjalankan syari’at Islam, demikian pula dalam bidang Peradilan umat Islam Salatiga dalam menyelesaikan perkaranya menyerahkan keputusannya kepada para hakim sehingga sulit bagi Belanda menghilangkan atau menghapuskan kenyataan ini.

Oleh karena kesulitan pemerintah Kolonial Belanda menghapus pegangan hidup masyarakat Islam yang sudah mendarah daging di Indonesia pada umumnya dan khususnya di Salatiga, maka kemudian pemerintah Kolonial belanda menerbitan pasal 134 ayat 2 IS ( Indische Staatsregaling ) sebagai landasan formil untuk mengawasi kehidupan masyarakat Islam di bidang Peradian yaitu berdirinya Raad Agama, disampingi tu pemerintah kolonial Belanda menginstruksikan kepada para Bupati yang termuat dalam Staatblad tahun1820 No. 22 yang menyatakan bahwa perselisihan mengenai pembagian warisan di kalangan rakyat hendaknya diserahkan kepada Alim Ulama.

Dengan ditetapkannya Keputusan Raja Belanda tanggal 19 Januari 1882 No. 24 Stbl 1882 No. 152, tentang pembentukan Raad Agama Jawa & Madura berdiri pula Pengadilan Agama Salatiga dan dikenal sebagai Pengadilan Surambi.

Sejarah Pengadilan Agama Salatiga terus berjalan sampai tahun 1940, kantor yang ditempatinya masih menggunakan serambi Masjid Kauman salatiga dengan Ketua dan Hakim Anggotanya diambil dari Alumnus Pondok Pesantren. Pegawai yang ada pada waktu itu 4 orang yaitu K. SALIM sebagai Ketua, K. ABDUL MUKTI sebagai Hakim Anggota dan SIDIQ sebagai Sekretaris merangkap Bendahara serta seorang pesuruh. Wilayah Hukum Pengadilan Agama Salatiga meliputi Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang terdiri dari 14 Kecamatan.

Adapun Perkara yang ditangani dan diselesaikan yaitu perkara waris, perkara gono-gini, gugat nafkah dan cerai gugat. Pada waktu penjajahan Jepang keadaan Pengadilan Agama Salatiga atau Raad Agama Salatiga masih belum ada perubahan yang berarti yaitu pada tahun 1942 sampai dengan 1945 karena pemerintahan Jepang hanya sebentar dan Jepang dihadapkan dengan berbagai pertempuran dan Ketua beserta stafnya juga masih sama.

Masa Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, Pengadilan Agama Salatiga berjalan sebagaimana biasa. Kemudian pada tahun 1949 Ketua dijabat olehK. IRSYAMyang dibantu 7 pegawai. Kantor yang ditempati masih menggunakan serambi Masjid Al-Atiq Kauman Salatiga dan bersebelahan dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Salatiga yang sama-sama mengunakan serambi Masjid sebagai kantor.  Pada tahun 1953 Ketua dijabat oleh K. MOH MUSLIH, pada tahun 1963 Ketua dijabat oleh KH. MUSYAFA’. Pada tahun 1967 Ketua dijabat oleh K. SA’DULLAH, semua adalah alumnus Pondok Pesantren.

Kemudian kantor Pengadilan Agama Salatiga pindah dari serambi Masjid Al-Atiq ke kantor baru di Jl. Diponegoro No. 72 Salatiga sampai tanggal 30 April 2009 dan setelah sekian lama kantor Pengadilan Agama Salatiga pindah ke gedung baru pada tanggal 1 Mei 2009 di Jl. Lingkar Selatan, Jagalan, Cebongan, Argomulyo, Salatiga. Kemudian kantor lama digunakan sebagai arsip-arsip dan rumah dinas.

Masa Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Sejak kehadiran dan berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 pada tanggal 17 Desmber 1970 kedudukan dan posisi Peradilan Agama semakin jelas dan mandiri termasuk Pengadilan Agama Salatiga, namun umat Islam Indonesia masih harus berjuang karena belum mempunyai Undang-undang yang mengatur tentang keluarga muslim. Melalu proses kehadirannya pada akhir tahun 1973 membawa suhu politik naik. Para ulama dan umat Islam di Salatiga juga berjuang ikut berpartisipasi, akan terwujudnya Undang-undang perkawinan, maka akhirnya terbitlah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 1974.Setelah secara efektif Undang-undang Perkawinan berlaku yaitu dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

Pengadilan Agama Salatiga dilihat dari fisiknya masih tetap seperti dalam keadaan sebelumnya, namun fungsi dan peranannya semakin mantap karena banyak perkara yang harus ditangani oleh Pengadilan Agama. di Pengadilan Agama Salatiga banyak perkara masuk yang menjadi kewenangannya. Volume perkara yang naik yaitu perkara Cerai Talak disamping Cerai Gugat dan juga banyak masuk perkara Isbat Nikah ( Pengesahan Nikah ), karena di Pengadilan Agama Salatiga yang wilayahnya sangat luas yaitu meliputi Daerah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang, maka melalui SK Menteri Agama Nomor 95 tahun 1982 tanggal 2 Oktober 1982 Jo. KMA Nomor 76 Tahun 1983 tanggal 10 Nopember 1982 berdirilah Pengadilan Agama Ambarawa di Ungaran. Adapun penyerahan wilayah yaitu dilaksanakan pada tanggal 27 April 1984 dari Ketua Pengadilan Agama Salatiga Drs. A.M. SAMSUDIN ANWAR kepada Ketua Pengadilan Agama Ambarawa yaitu sebagian wilayah Kabupaten Semarang dan wilayah hukum Pengadilan Agama Salatiga yang ada sekarang tinggal 13 Kecamatan yaitu :

Yang masuk wilayah Kota Salatiga ada 4 Kecamatan :

  1. Kecamatan Sidorejo
  2. Kecamatan Sidomukti
  3. Kecamatan Argomulyo
  4. Kecamatan Tingkir

Yang masuk wilayah kabupaten Semarang ada 9 Kecamatan :

  1. Kecamatan Bringin
  2. Kecamatan Bancak
  3. Kecamatan Tuntang
  4. Kecamatan Getasan
  5. Kecamatan tengaran
  6. Kecamatan Susukan
  7. Kecamatan Suruh
  8. Kecamatan Pabelan
  9. Kecamatan kaliwungu

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 206/KMA/SK/VIII/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 200/KMA/SK/X/2018 Tentang Kelas, Tipe, dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan efektif mulai 4 Januari 2021 daerah hukum Pengadilan Agama Salatiga meliputi :

1. Kecamatan Sidorejo, terdiri dari 6 kelurahan:

  • Kelurahan Pulutan
  • Kelurahan Blotongan
  • Kelurahan Bugel
  • Kelurahan Salatiga
  • Kelurahan Kauman Kidul
  • Kelurahan Sidorejo Lor

2. Kecamatan Argomulyo, terdiri dari 6 kelurahan:

  • Kelurahan Cebongan
  • Kelurahan Ledok
  • Kelurahan Tegalrejo
  • Kelurahan Noborejo
  • Kelurahan Kumpulrejo
  • Kelurahan Randuacir

3. Kecamatan Tingkir, terdiri dari 7 kelurahan:

  • Kelurahan Tingkir Tengah
  • Kelurahan Tingkir Lor
  • Kelurahan Sidorejo Kidul
  • Kelurahan Kutowinangun Lor
  • Kelurahan Kutowinangun Kidul
  • Kelurahan Gendongan
  • Kelurahan Kalibening

4. Kecamatan Sidomukti, terdiri dari 4 kelurahan:

  • Kelurahan Dukuh
  • Kelurahan Mangunsari
  • Kelurahan Kalicacing
  • Kelurahan Kecandran

Masa Berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989

Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 posisi Pengadilan Agama Salatiga semakin kuat, Pengadilan Agama berwenang menjalankan keputusannya sendiri tidak perlu lagi melalui Pengadilan Negeri, selain itu hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama sama dengan hukum acara yang berlaku di Pengadilan Negeri. Untuk melaksanakan tugas pemanggilan dan pemberitahuan, sudah ada petugas Jurusita. Untuk menyesuaikan dengan Undang-undang Pengadilan Agama ini, Pengadilan Agama Salatiga mendapatkan bimbingan dan pembinaan dari Departemen Agama RI dan secara teknis Yustisial mendapatkan pembinaan dari Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Agama.

Struktur organisasi Pengadilan Agama juga disesuaikan dengan Peradilan Umum dan Peradilan lainnya, sehingga status kedudukannya menjadi sederajat dengan Peradilan lain yang ada di Indonesia, dari segi fisik dan jumlah personil Pengadilan Agama Salatiga masih ketinggalan dari Peradilan Umum, hal ini disebabkan karena dana yang tersedia untuk sarana fisik kurang memadai, namun kwalitas sumber daya manusia Pegawai Pengadilan Agama Salatiga sama dan sejajar dengan Peradilan Umum bahkan melebihi, karena tenaga yang direkrut harus malalui seleksi yang ketat dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.Sejak Pengadilan Agama mendapatkan pembinaan dari Mahkamah Agung RI mulai diadakan pemisahan jabatan antara Kepaniteraan dan Kesekretariatan begitu juga rangkap jabatan antara Jurusita dan Panitera Pengganti, bagi para Hakim juga diberi tugas Pengawasan bidang-bidang. Upaya pembenahan di Pengadilan Agama Salatiga selalu ditingkatkan.

Pengadilan Agama Salatiga sampai tahun 2004 belum memenuhi standar gedung Pengadilan, yang ada sekarang adalah bangunan rumah kuno peninggalan zaman Belanda, selain itu balai sidang dan ruang-ruang lainnya sangat sempit.

Demikianlah keadaan sejarah Pengadilan Agama Salatiga sampai saat ini sehingga untuk menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagai Court of Law perlu pembenahan lebih lanjut.

Skip to content