/ 19 Maret 2024
Wilayah Yurisdiksi

 

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 206/KMA/SK/VIII/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 200/KMA/SK/X/2018 Tentang Kelas, Tipe, dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan efektif mulai 4 Januari 2021 daerah hukum Pengadilan Agama Salatiga meliputi :

1. Kecamatan Sidorejo, terdiri dari 6 kelurahan:

  • Kelurahan Pulutan
  • Kelurahan Blotongan
  • Kelurahan Bugel
  • Kelurahan Salatiga
  • Kelurahan Kauman Kidul
  • Kelurahan Sidorejo Lor

2. Kecamatan Argomulyo, terdiri dari 6 kelurahan:

  • Kelurahan Cebongan
  • Kelurahan Ledok
  • Kelurahan Tegalrejo
  • Kelurahan Noborejo
  • Kelurahan Kumpulrejo
  • Kelurahan Randuacir

3. Kecamatan Tingkir, terdiri dari 7 kelurahan:

  • Kelurahan Tingkir Tengah
  • Kelurahan Tingkir Lor
  • Kelurahan Sidorejo Kidul
  • Kelurahan Kutowinangun Lor
  • Kelurahan Kutowinangun Kidul
  • Kelurahan Gendongan
  • Kelurahan Kalibening

4. Kecamatan Sidomukti, terdiri dari 4 kelurahan:

  • Kelurahan Dukuh
  • Kelurahan Mangunsari
  • Kelurahan Kalicacing
  • Kelurahan Kecandran
Skip to content