e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. DI dalam aplikasi e-court terdapat 4 menu utama yakni:
1. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
2. e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
3. e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
4. e-Litigation (Persidangan secara online)
Dengan adanya apilkasi e-court, diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Dasar Hukum Pelaksanaan e-Court adalah:
Aplikasi e-Court dapat diakses melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id
1. Model Surat Gugatan/Permohonan secara Elektronik
2. Formulir permohonan mendapatkan akun Pengguna Lain pada Aplikasi e-Court
3. Daftar list verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran akun pengguna lain
4. Formulir Surat Kuasa untuk mengakses Akun Pengguna Terdaftar atau Pengguna Lain
5. Persetujuan Prinsipal untuk Berperkara secara Elektronik (Advokat) untuk Penggugat/Tergugat
6. Persetujuan Penggugat/Tergugat untuk Berperkara Secara Elektronik
7. Surat permohonan pengembalian uang panjar biaya perkara









