Jam Pelayanan :
SENIN-KAMIS : 08.00-16.30 WIB
JUMAT : 07.00-16.00 WIB
Jam Istirahat :
SENIN-KAMIS : 12.00-13.00 WIB
JUMAT : 11.30-13.00 WIB
Jam Istirahat tetap ada petugas yang melayani.
-Hari aktif kerja dan Hari Libur/Tutup Kantor menyesuaikan peraturan yang berlaku.
– Khusus Bulan Ramadhan, Jam Kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku.
Dasar Hukum :
– Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.071/KMA/SK/V/2008
– Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 035/SK/IX/2008
– Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor : 46/KPT.W12-U/SK.KP8.1/II/2024 dan 369/KPTA.W11-A/SK.KP8.1/II/2024