/ 24 Juni 2026

Uji Konsekuensi Informasi di Kecualikan

Dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup pengklasifikasian informasi dimana yaitu terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.

Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang – undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur pada pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur pada pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008.

Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan:

  1. Sebelum adanya permohonan informasi publik,
  2. Pada saat adanya permohonan informasi publik, atau
  3. Pada saat penyelesaian sengketa informasi publik atas perintah Majelis Komisioner.

Dalam melakukan Uji Konsekuensi, PPID berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik. Koordinasi tersebut sebagai dasar pembuatan pertimbangan tertulis dan harus berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang dilakukan secara seksama dan teliti sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.

Klarifikasi informasi. Analisa konsekuensi. yang timbul. Menetapkan informasi. yang dikecualikan. Langkah 1. Langkah 2. Langkah 3.

Dalam melakukan Pengujian Konsekuensinya, PPID mempunyai kewajiban :

  1. Menyebutkan secara jelas dan terang informasi tertentu yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi,
  2. Mencantumkan undang – undang yang dijadikan dasar pengecualian,
  3. Mencantumkan konsekuensi,
  4. Mencantumkan jangka waktu.

Sedangkan dalam hal pemberian dan penyampaian informasi yang dikecualikan PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan. Selain itu PPID wajib menjaga kerahasiaan, mengelola dan menyimpan dokumen informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Arsip berita

Rapat Koordinasi Juni 2026: Ketua PA Salatiga Tekankan Integritas dan Apresiasi Berbagai Capaian Prestasi

Selengkapnya

Apel Pagi Pengadilan Agama Salatiga: Tingkatkan Profesionalisme dan Tindak Lanjuti Temuan E-Binwas

Selengkapnya

KINERJA UNGGUL, PRESTASI GEMILANG : Pengadilan Agama Salatiga Kembali Menorehkan Prestasi Gemilang

Selengkapnya

Apel Sore Penutup Pekan Kerja: Pengadilan Agama Salatiga Apresiasi Dedikasi Aparatur

Selengkapnya

Pembinaan PTA Semarang: Pengadilan Agama Salatiga Perkuat Integritas, Kolaborasi, dan Inovasi

Selengkapnya

Sentuhan Damai di Tengah Perceraian: Mediator Hakim Fajar Pardanny Putri Kembali Sukses Menyatukan Kesepakatan Para Pihak

Selengkapnya

MEDIASI BERHASIL: PARA PIHAK SEPAKAT MEMPERTAHANKAN KEUTUHAN RUMAH TANGGA DALAM PERKARA NOMOR 142/Pdt.G/2026/PA.Sal

Selengkapnya

SEKRETARIS PA SALATIGA IKUTI MONEV PENGADAAN JASA INTERNET SE-JAWA TENGAH

Selengkapnya

Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepaniteraan bulan Mei 2026

Selengkapnya

Para Hakim Pengadilan Agama Salatiga Gelar Rapat Koordinasi dan Monitoring Evaluasi Bulan Juni 2026

Selengkapnya
Jalan Lingkar Selatan, Argomulyo, Salatiga
0298-322853
0298-325243
© Copyright 2024 - PA SALATIGA- All Rights Reserved
crossmenu linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram Skip to content