ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA SALATIGA
PENILAIAN | BUKTI DATA DUKUNG ZI 2023 | |||||
---|---|---|---|---|---|---|
A. | PENGUNGKIT | |||||
I. | PEMENUHAN | |||||
1. | Manajemen Perubahan | |||||
i | Penyusunan Tim Kerja | |||||
a | Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | Pembentukan Tim Kerja ZI | ||||
b | Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | Mekanisme Penentuan Anggota Tim ZI | ||||
ii | Rencana Pembangunan Zona Integritas | |||||
a | Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | Rencana Pembangunan ZI | ||||
b | Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | Target Prioritas Pembangunan ZI | ||||
c | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | Mekanisme atau Media Mensosialisasikan Pembangunan ZI | ||||
iii | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | ||||
a | Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | ||||
b | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | Monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | ||||
c | Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | ||||
iv | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | |||||
a | Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | ||||
b | Sudah ditetapkan agen perubahan | Sudah ditetapkan agen perubahan | ||||
c | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | ||||
d | Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | ||||
2. | Penataan Tata Laksana | |||||
3. | Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur | |||||
i | Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi | |||||
a | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | ||||
b | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | ||||
c | Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | ||||
ii | Pola Mutasi Internal | |||||
a | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | ||||
b | Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | ||||
c | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | ||||
iii | Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi | |||||
a | Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | Unit Kerja telah melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | ||||
b | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | ||||
c | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | ||||
d | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | ||||
e | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | ||||
f | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | ||||
iv | Penetapan Kinerja Individu | |||||
a | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | ||||
b | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | ||||
c | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | ||||
d | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | ||||
v | Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai | |||||
a | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | ||||
vi | Sistem Informasi Kepegawaian | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | ||||
a | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | ||||
4. | Penguatan Akuntabilitas | |||||
i | Keterlibatan Pimpinan | Pimpinan Terlibat Secara Langsung | ||||
a | Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | Pimpinan Terlibat Secara Langsung Dalam Penyusunan Perencanaan | ||||
b | Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | Pimpinan Terlibat Secara Langsung Penyusunan Penetepan Kinerja | ||||
c | Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | Pimpinan Melakukan Monev Pencapaian Kinerja Berkala | ||||
ii | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | |||||
a | Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | Dokumen Perencanaan Kinerja | ||||
b | Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | Perencanaan Kinerja Berorientasi Hasil | ||||
c | Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | |||||
d | Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | |||||
e | Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | |||||
f | Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | |||||
g | Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | |||||
h | Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja | |||||
5. | Penguatan Pengawasan | |||||
6. | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | |||||
i | Standar Pelayanan | |||||
a | Terdapat kebijakan standar pelayanan | |||||
b | Standar pelayanan telah dimaklumatkan | |||||
c | Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan | |||||
d | telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan | |||||
ii | Budaya Pelayanan Prima | |||||
a | Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima | |||||
b | Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media | |||||
c | Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan | |||||
d | Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar | |||||
e | Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi | |||||
f | Terdapat inovasi pelayanan | |||||
iii | Pengelolaan Pengaduan | |||||
a | Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! | |||||
b | Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan | |||||
c | Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi | |||||
iv | Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan | |||||
a | Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan | |||||
b | Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka | |||||
c | Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat | |||||
v | Pemanfaatan Teknologi Informasi | |||||
a | Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan | |||||
b | Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi | |||||
c | Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus | |||||
II. | REFORM | |||||
1. | Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur | |||||
i | Kinerja Individu | |||||
a | Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya | |||||
ii | Assessment Pegawai | |||||
a | Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai | |||||
iii | Pelanggaran Disiplin Pegawai | |||||
a | Penurunan pelanggaran disiplin pegawai | |||||
2. | Penguatan Akuntabilitas | |||||
i | Meningkatnya capaian kinerja unit kerja | |||||
a | Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih | |||||
ii | Pemberian Reward and Punishment | |||||
a | Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi | |||||
iii | Kerangka Logis Kinerja | |||||
a | Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai? | |||||
B. | HASIL | |||||
1. | BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL | |||||
a | Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) | |||||
b | Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya | |||||
2. | PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA |