/ 17 Juli 2026

Kode Etik Hakim

BERDASRKAN KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MA-RI DAN KETUA KOMISI YUDISIAL RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009)

Mahkamah Agung menerbitkan pedoman Perilaku Hakim melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/104A/SK/XII/2006 Tanggal 22 Desember 2006, tentang Pedoman Perilaku Hakim dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 215/KMA/SK/XII/2007 Tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.

1.
Berprilaku Adil
Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.
2.
Berprilaku Jujur
Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.
3.
Berprilaku Arif dan Bijaksana
Arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.
4.
Berprilaku Mandiri
Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
5.
Berintegritas Tinggi
Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
6.
Bertanggungjawab
Bertanggungjawab bermakna kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.
7.
Menjunjung Tinggi Harga Diri
Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan
8.
Berdisiplin Tinggi
Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.
9.
Berprilaku Rendah Hati
Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.
10.
Bersikap Profesional
Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.

 

Arsip berita

Apel Jumat Sore PA Salatiga: Tingkatkan Kinerja, Perkuat Eviden PEKPPP, dan Jaga Kesehatan Aparatur

Selengkapnya

Pembekalan Praktik Peradilan: Hakim Pengadilan Agama Salatiga Berikan Pembekalan Praktik Peradilan kepada Mahasiswa Magang

Selengkapnya

Rapat Koordinasi Bulan Juli 2026: Pengadilan Agama Salatiga Perkuat Integritas dan Tingkatkan Kinerja

Selengkapnya

Monev Kepaniteraan: Bahas Inovasi dan Peningkatan Pelayanan di Pengadilan Agama Salatiga

Selengkapnya

PA Salatiga Ikuti Kegiatan Biro Keuangan Awards 2026

Selengkapnya

Evaluasi Mal Pelayanan Publik: Ketua Pengadilan Agama Salatiga Hadiri Rapat Monitoring, Evaluasi, dan Persiapan Evaluasi Mal Pelayanan Publik Tahun 2026

Selengkapnya

Pemahaman Praktik Peradilan Agama: Panitera Pengadilan Agama Salatiga Berikan Pembekalan kepada Mahasiswa Magang

Selengkapnya

Apel Pagi Pengadilan Agama Salatiga: Perkuat Disiplin, Evaluasi Kinerja, dan Sinergi Menyambut HUT RI serta HUT Mahkamah Agung RI

Selengkapnya

Apel Jumat Sore: Momentum Penguatan Integritas dan Apresiasi Kinerja Aparatur Pengadilan Agama Salatiga

Selengkapnya

Hakim Pengadilan Agama Salatiga Berikan Pembekalan Hukum Acara Perdata kepada Mahasiswa Magang Mandiri

Selengkapnya
Jalan Lingkar Selatan, Argomulyo, Salatiga
0298-322853
0298-325243
© Copyright 2024 - PA SALATIGA- All Rights Reserved
crossmenu linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram Skip to content