/ 12 Juli 2026

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama

Berdasarkan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Tugas pokok Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

- perkawinan,

- waris,

- wasiat,

- hibah,

- wakaf,

- zakat,

- Infaq,

- shadaqah; dan

- ekonomi syari’ah.

 Sedangkan Fungsi Pengadilan Agama antara lain sebagai berikut :

1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
4. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide : Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006).
5. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan) (vide : KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).
6. Fungsi Lainnya :
a) Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti KEMENAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
b) Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Arsip berita

Apel Jumat Sore: Momentum Penguatan Integritas dan Apresiasi Kinerja Aparatur Pengadilan Agama Salatiga

Selengkapnya

Hakim Pengadilan Agama Salatiga Berikan Pembekalan Hukum Acara Perdata kepada Mahasiswa Magang Mandiri

Selengkapnya

MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN: PARA PIHAK CAPAI KESEPAKATAN HAK ASUH ANAK DALAM PERKARA NOMOR 163/Pdt.G/2026/PA.Sal

Selengkapnya

Perkuat Komitmen Kinerja: Kesekretariatan Pengadilan Agama Salatiga Gelar Rapat Koordinasi Bulan Juli 2026

Selengkapnya

Pembekalan Mahasiswa Magang: Hakim Pengadilan Agama Salatiga Berikan Materi Praktik Peradilan Agama dengan Pemahaman Hukum Acara

Selengkapnya

PA Salatiga Jadi Lokus Benchmarking: Implementasi Tanda Tangan Elektronik bagi Pengadilan Agama Luwuk

Selengkapnya

Pembinaan Kepegawaian Mahkamah Agung: PA Salatiga Ikuti Pembinaan untuk Perkuat Kepatuhan SIKEP dan Pemahaman Kenaikan Gaji Berkala

Selengkapnya

Briefing PTSP Al A'dl: Perkuat Kualitas Pelayanan Publik Melalui Ketepatan Penyerahan Dokumen dan Optimalisasi Sumber Informasi

Selengkapnya

Rakor Penyusunan Pagu Indikatif: Sekretaris PA Salatiga Ikuti Rakor Penyusunan Pagu Indikatif RKAKL Tahun Anggaran 2027

Selengkapnya

Menguatkan Perspektif Hukum Sejak Dini: Ketua Pengadilan Agama Salatiga Bekali Mahasiswa Magang dengan Wawasan Kompetensi Peradilan Agama

Selengkapnya
Jalan Lingkar Selatan, Argomulyo, Salatiga
0298-322853
0298-325243
© Copyright 2024 - PA SALATIGA- All Rights Reserved
crossmenu linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram Skip to content