A. Syarat Berperkara Secara Prodeo (Khusus)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepada Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya sperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
- Melengkapi Persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajukan. (dapat dilihat dibawah ini)
B. Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian
- Buku Nikah asli/Duplikat asli
- Photocopy Buku Nikah pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 10.000 lalu dilegalisir di kantor pos
- Photocopy KTP pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos
- Surat gugatan / permohonan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama .
- Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS).
C. Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah
- Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos).
- Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos).
- Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
- Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama
D. Syarat Mengajukan Izin Poligami
- Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 10.000).
- Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 10.000).
- Foto copy surat nikah (bermaterai 10.000, cap pos).
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 10.000, cap pos).
- Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
- Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
- Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 10.000, cap pos).
- Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama .
E. Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)
- Photocopy KTP .
- Photocopy Kartu Keluarga .
- Photocopy Surat Kematian.
- Syarat no. 1-5 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos.
- Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama .
- Surat keterangan asli dan fotocopy dari desa setempat tentang pernikahan yang mengajukan
- Surat keterangan dari KUA setempat tentang data pernikahan yang mengajukan
- Surat keterangan dari desa setempat tentang anak-anak yang mengasuh
F. Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah
- Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II
- Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 10.000, cap pos)
- Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10.000, cap pos).
- Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama.
G. Syarat Mengajukan Perwalian Anak
- Photocopy Buku Nikah orang tua.
- Photocopy Surat Kematian.
- Photocopy Kartu Keluarga.
- Photocopy Akte Kelahiran.
- Photocopy SK (untuk PNS).
- Syarat no. 1-5 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos.
- Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama.
- Fotocopy surat-surat berharga
H. Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak)
- Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.
- Photocopy Buku Nikah orang tua anak.
- Photocopy Kartu Keluarga.
- Photocopy Akte Kelahiran.
- Photocopy KTP.
- Syarat no. 1-4 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos.
- Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
- Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama .
- Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.
- Fotocopy SKCK yang bersangkutan
- Fotocopy surat kesehatan.
- Fotocopy penghasilan.
- Surat dari dinas sosial
I. Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol
- Surat penolakan dari KUA.
- Photocopy KTP dari para pihak.
- Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama .
- Fotocopy KK yang bersangkutan
- Fotocopy Ijazah / Akta Kelahiran yang bersangkutan.
- Fotocopy Akta Cerai bagi yang sudah janda.
J. Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris
- Surat Permohonan dari ahli waris atau kuasanya.
- Surat Kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama).
- Surat Pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui lurah dan Camat.
- Surat Keterangan Kematian dari Lurah
- Photocopy KTP ahli waris.
- Photocopy Kartu Keluarga.
- Photocopy Surat Nikah.
- Syarat no. 3-7 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos.
K. Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama
- Foto copy KTP Penggugat
- Foto copy Akta Cerai (bermaterai 10.000, cap pos).
- Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 10.000, cap pos).
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama .
L. Syarat Mengajukan Kuasa Insidentil
- Foto copy KTP kedua belah pihak.
- Materai 10.000,-
- Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
- Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).
M. Syarat Mengajukan Duplikat Akta Cerai
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy akta cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).
- Surat keterangan dari kelurahan setemapat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : “Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal … bulan … tahun … samapai dengan saat ini belum perah menikah lagi”
- Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.