/ 05 Oktober 2024
Persyaratan Berperkara

A. Syarat Berperkara Secara Prodeo (Khusus)

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepada Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan             benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya sperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  3. Melengkapi Persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajukan. (dapat dilihat dibawah ini)

B. Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian

  1. Buku Nikah asli/Duplikat asli
  2. Photocopy Buku Nikah pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 10.000 lalu dilegalisir di kantor pos
  3. Photocopy KTP pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos
  4. Surat gugatan / permohonan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama .
  5. Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS).

  C. Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah

  1. Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos).
  2. Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos).
  3. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
  4. Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama

D. Syarat Mengajukan Izin Poligami

  1. Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 10.000).
  2. Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 10.000).
  3. Foto copy surat nikah (bermaterai 10.000, cap pos).
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 10.000, cap pos).
  5. Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
  6. Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
  7. Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 10.000, cap pos).
  8. Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama .

E. Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)

  1. Photocopy KTP .
  2. Photocopy Kartu Keluarga .
  3. Photocopy Surat Kematian.
  4. Syarat no. 1-5 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos.
  5. Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama .
  6. Surat keterangan asli dan fotocopy dari desa setempat tentang pernikahan yang mengajukan
  7. Surat keterangan dari KUA setempat tentang data pernikahan yang mengajukan
  8. Surat keterangan dari desa setempat tentang anak-anak yang mengasuh

F. Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah

  1. Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II
  2. Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 10.000, cap pos)
  3. Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10.000, cap pos).
  4. Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama.

G. Syarat Mengajukan Perwalian Anak

  1. Photocopy Buku Nikah orang tua.
  2. Photocopy Surat Kematian.
  3. Photocopy Kartu Keluarga.
  4. Photocopy Akte Kelahiran.
  5. Photocopy SK (untuk PNS).
  6. Syarat no. 1-5 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos.
  7. Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama.
  8. Fotocopy surat-surat berharga

H. Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak)

  1. Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.
  2. Photocopy Buku Nikah orang tua anak.
  3. Photocopy Kartu Keluarga.
  4. Photocopy Akte Kelahiran.
  5. Photocopy KTP.
  6. Syarat no. 1-4 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos.
  7. Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
  8. Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama .
  9. Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.
  10. Fotocopy SKCK yang bersangkutan
  11. Fotocopy surat kesehatan.
  12. Fotocopy penghasilan.
  13. Surat dari dinas sosial

I. Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol

  1. Surat penolakan dari KUA.
  2. Photocopy KTP dari para pihak.
  3. Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama .
  4. Fotocopy KK yang bersangkutan
  5. Fotocopy Ijazah / Akta Kelahiran yang bersangkutan.
  6. Fotocopy Akta Cerai bagi yang sudah janda.

J. Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris

  1. Surat Permohonan dari ahli waris atau kuasanya.
  2. Surat Kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama).
  3. Surat Pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui lurah dan Camat.
  4. Surat Keterangan Kematian dari Lurah
  5. Photocopy KTP ahli waris.
  6. Photocopy Kartu Keluarga.
  7. Photocopy Surat Nikah.
  8. Syarat no. 3-7 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos.

K. Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama

  1. Foto copy KTP Penggugat
  2. Foto copy Akta Cerai (bermaterai 10.000, cap pos).
  3. Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi             (bermaterai 10.000, cap pos).
  4. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama .

L. Syarat Mengajukan Kuasa Insidentil

  1. Foto copy KTP kedua belah pihak.
  2. Materai 10.000,-
  3. Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah     pihak.
  4. Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).

M. Syarat Mengajukan Duplikat Akta Cerai

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Foto copy akta cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).
  3. Surat keterangan dari kelurahan setemapat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : “Pemohon (nama yang                   bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal … bulan … tahun … samapai dengan saat ini belum perah menikah lagi”
  4. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.
Skip to content