/ 03 Juli 2024
Balai Harta Peninggalan Adakan Tindak Lanjut MoU Dengan PT dan PTA Semarang

Solo, 10 Juni 2023 – Bertempat di Ballroom Hotel Solia Zigna di Solo, Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang menggelar sosialisasi mengenai tugas pokok dan fungsi BHP. Acara ini dihadiri oleh para ketua Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang, termasuk H. Abdul Halim Muhamad Sholeh, Lc., M.Ec., M.H.

Acara yang berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 10 hingga 12 Juni 2024, merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah terjalin antara BHP Semarang dengan PT dan PTA Semarang. Kegiatan ini resmi dibuka pada hari Senin, 10 Juni 2024, dan dihadiri oleh Direktur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ketua PTA Semarang, Wakil Ketua PT Semarang, serta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para hakim mengenai tugas dan fungsi BHP. BHP memiliki tanggung jawab untuk mengurus dan menyelesaikan masalah perwalian, mengelola harta kekayaan yang pemiliknya tidak hadir, serta menangani harta peninggalan yang tidak terurus. Selain itu, BHP juga berperan sebagai kurator dan likuidator dalam bidang kepailitan, serta dalam bidang waris untuk pendaftaran wasiat terbuka, pemecahan dan pembagian waris, serta penerbitan surat keterangan waris.

Mengingat pentingnya korelasi antara tugas BHP dengan pengadilan agama dan pengadilan negeri, diperlukan pemahaman yang seragam antara BHP dan lembaga peradilan tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Abdul Halim, Ketua PA Salatiga, mengungkapkan harapannya agar para hakim PA lebih mengenal legal standing BHP dalam berperkara. Hal ini bertujuan untuk menjamin putusan yang dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan.

Menanggapi harapan tersebut, Bernardo Da Cruz, SH, MH, Kurator Kepailitan BHP Semarang, dalam presentasinya menjelaskan bahwa BHP bekerja berdasarkan penetapan pengadilan. BHP dibentuk oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 1 Oktober 1624 dengan nama West En Boedelkemer atau Weskamer (Balai Harta Peninggalan) yang berkedudukan di Batavia. Awalnya, tugas BHP adalah mengurus harta orang-orang VOC di Indonesia untuk kepentingan ahli waris di Nederland.

Setelah Indonesia merdeka, tugas dan fungsi BHP disempurnakan melalui Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 dan diperinci lagi dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 7 Tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja BHP. Hingga saat ini, BHP telah melaksanakan sekitar 150 penetapan pengadilan negeri dan sekitar 200 penetapan pengadilan agama.

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan pemahaman antara BHP dan lembaga peradilan, sehingga tugas dan fungsi BHP dapat dijalankan dengan lebih efektif dan efisien dalam mendukung proses peradilan di Indonesia.

Skip to content