/ 03 Juli 2024
Mediasi Sukses Dalam Perkara Nomor 353/Pdt.G/2023/PA. Sal Mengenai Hak Asuh dan Nafkah Anak

Dalam persidangan perkara Nomor 353/Pdt.G/2023/PA.Sal yang mempertimbangkan hak asuh anak dan kewajiban nafkah anak, Mediator Hakim PA Salatiga Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum., berhasil memfasilitasi mediasi yang sukses pada hari ini.

Pertemuan mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Salatiga menyatukan para pihak yang terlibat dalam sengketa ini. Mediator Najiatul Istiqomah dengan bijak memandu para pihak menuju kesepakatan yang dapat menguntungkan kedua belah pihak, khususnya terkait hak asuh anak dan kewajiban nafkah.

Hasil mediasi mencakup kesepakatan terkait jadwal pertemuan orangtua dengan anak, pembagian tanggung jawab dalam mendidik dan merawat anak, serta besaran nafkah yang dianggap adil. Para pihak sepakat untuk menerapkan kesepakatan ini dengan itikad baik demi kepentingan terbaik bagi anak.

Keberhasilan mediasi ini mencerminkan pentingnya pendekatan musyawarah dalam penyelesaian perkara keluarga. Mediator Najiatul Istiqomah memainkan peran krusial dalam menciptakan ruang dialog yang aman dan mendukung, sehingga memungkinkan para pihak mencapai kesepakatan tanpa melibatkan proses persidangan yang panjang.

Dengan demikian, kasus ini menunjukkan bahwa melalui mediasi yang efektif, penyelesaian konflik mengenai hak asuh anak dan nafkah anak dapat dicapai dengan lebih cepat dan meminimalkan dampak negatif pada kehidupan keluarga. Mediator Hakim Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum., kembali membuktikan kemampuannya dalam memediasi perkara keluarga secara berhasil dan berdaya guna.

Skip to content