/ 03 Juli 2024
Pengadilan Agama Salatiga Terapkan Pedoman Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas dalam Sidang Perkara 110/Pdt.G/2024/PA.Sal

Salatiga, 20 Juni 2024 – Pengadilan Agama Salatiga melaksanakan pedoman Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama. Pedoman ini diterapkan pada sidang perkara nomor 110/Pdt.G/2024/PA.Sal yang diadakan pada hari Kamis, 20 Juni 2024, di ruang sidang Pengadilan Agama Salatiga.

Sebagai satuan kerja yang berkomitmen memberikan pelayanan ramah penyandang disabilitas, Pengadilan Agama Salatiga kali ini melayani seorang saksi penyandang disabilitas fisik. Pelayanan ramah penyandang disabilitas ini mencakup dua aspek utama: penyediaan akomodasi yang layak dan aksesibilitas fisik serta non-fisik.

Penyediaan Akomodasi yang Layak
Akomodasi yang layak mencakup pelayanan dan sarana prasarana yang disediakan kepada penyandang disabilitas dalam setiap proses peradilan. Pengadilan Agama Salatiga memastikan setiap langkah dalam proses peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas.

Penyediaan Aksesibilitas Fisik dan Non-Fisik
Aksesibilitas fisik mencakup keselamatan, kemudahan, kegunaan, dan kemandirian penyandang disabilitas dalam mengakses bangunan pengadilan. Selain itu, aksesibilitas non-fisik berfokus pada upaya menciptakan sistem yang mendukung penyampaian dan penerimaan informasi dengan baik, sehingga penyandang disabilitas dapat mengekspresikan diri mereka dengan wajar.

Standar layanan non-fisik mencakup mekanisme pembacaan dokumen hukum bagi penyandang disabilitas netra, mekanisme komunikasi tertulis untuk disabilitas pendengaran dan wicara, serta layanan dukungan khusus bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual oleh profesional. Selain itu, kebutuhan spesifik disediakan untuk berbagai jenis disabilitas, termasuk alat bantu dengar dan juru bahasa isyarat untuk penyandang disabilitas pendengaran, serta media huruf timbul (Braille) dan dokumen digital aksesibel bagi penyandang disabilitas netra.

Dengan penerapan pedoman ini, Pengadilan Agama Salatiga menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung hak-hak penyandang disabilitas dan memastikan mereka mendapatkan pelayanan yang setara dan inklusif dalam sistem peradilan. Pelaksanaan ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip pelayanan yang menghargai keselamatan, kemudahan, kegunaan, dan kemandirian penyandang disabilitas.

Skip to content