/ 19 Maret 2024
JAM KERJA

Jam kerja :

SENIN-KAMIS : 08.00-16.30

JUMAT : 07.00 -16.00

Dalam rangka mendukung program pemerintah, dalam pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran COVID 19, Jam Pelayanan :

SENIN-KAMIS : 08.00-12.00

JUMAT : 08.00 -12.00

Skip to content