/ 27 April 2024
Kajian Kitab Kuning

Kamis (12/01). Kajian Kitab Kuning.

Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Salatiga mengikuti kajian kitab kuning yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Salatiga H Abdul Halim Sholeh Muhamad, Lc., M.Ec., M.H. Kitab ini ditulis oleh Syeh Ahmad Muhammad Syakir pada tahun 1936 M. Kitab ini merupakan panduan bagi para hakim di Pengadilan pengadilan di Mesir dalam memutus perkara cerai talak dan cerai gugat. Sebelum era beliau, para hakim di Mesir kala itu memutus perkara percaraian dengan hanya berpedoman pada Mazhab Hanafi, yang mengakibatkan tidak dikenalnya cerai gugat / cerai dari pihak istri karena alasan tidak dinafkahi atau KDRT. Buku ini hadir untuk memberikan terobosan kepada para hakim agar berani memutus perkara cerai dengan lintas mazhab sehingga dapat memberikan nilai kemaslahatan yang lebih banyak. Diantaranya dengan menggunakan mazhab maliki yang membolehkan seorang istri meminta cerai dengan alasan tidak dinafkahi.

Skip to content