/ 24 Agustus 2024
Evaluasi dan Monitoring Kerjasama Pengadilan Agama Salatiga dengan Kantor Pos Kota Salatiga: Implementasi Pemanggilan Surat Tercatat dan Permasalahannya

Pengadilan Agama (PA) Salatiga bersama Kantor Pos Kota Salatiga melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi guna meninjau pelaksanaan perjanjian kerjasama sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.

Bertempat di Ruang Media Center PA Salatiga, acara dimulai tepat pukul 09.30 WIB dan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris, Panitera, para Panitera Muda, serta para Juru Sita dan Juru Sita Pengganti. Dari PT Pos Salatiga, hadir Eksekutif Manager Danang Ardi Hasto, Manager Prosesing dan Antaran Fardian Nur Aryski, Manager Enterprise dan Business Heppy Pomy, serta Account Manager Aditya Prasetyaningrum.

Pertemuan pada tanggal 2 Juli 2024 ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana implementasi perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Salatiga dan PT Pos Cabang Salatiga dalam memastikan bahwa tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, pada Januari 2023, telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Salatiga dan PT Pos Indonesia tentang Jasa Pengiriman Surat dan Paket. Perjanjian Kerjasama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: 02/HM.00/PKS/V/2023 dan Nomor: PKS106/DIR-5/0523 pada 22 Mei 2023 juga dipedomani sebagai penguat kerjasama antara PA Salatiga dan Kantor Pos Kota Salatiga.

Acara diawali oleh MC sekaligus Moderator, Ahmad Roikan, S.Sy., S.H., M.H., yang menyampaikan susunan acara dan tujuan diselenggarakannya kegiatan monitoring dan evaluasi ini.

Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan monitoring evaluasi ini untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan kerjasama. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kendala-kendala di lapangan yang berhubungan dengan pelaksanaan persidangan dari surat tercatat, sesuai dengan perjanjian antara PA Salatiga dan PT Pos Salatiga.

Eksekutif Manager PT Pos Salatiga, Danang Ardi Hasto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa PT Pos Salatiga telah melakukan rapat koordinasi dan refreshment terkait SOP antaran kiriman dari Pengadilan Agama. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyimpangan dari SOP dan memastikan pengantar surat melaksanakan tugas dengan baik. PT Pos Salatiga menyambut baik inisiatif Pengadilan Agama Salatiga dan berterima kasih atas kerjasama yang baik. Danang Ardi Hasto juga menekankan pentingnya pemanggilan surat tercatat yang sesuai dengan hukum acara, mengingat dampak hukumnya yang signifikan.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Implementasi Pemanggilan dengan Surat Tercatat dan Problematikanya oleh Hakim Pengadilan Agama Salatiga, Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum. Materi yang disampaikan memberikan pengetahuan baru kepada tim dari PT Pos yang hadir. Wakil Ketua PA Salatiga juga menekankan pentingnya pemanggilan sesuai aturan dan hukum acara untuk meminimalisir kesalahan.

Pada pukul 10.30 WIB, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan sharing session. Aparatur PA Salatiga antusias bertanya terkait implementasi pelaksanaan penyampaian surat tercatat di Kantor Pos Kota Salatiga. Tanggapan dari PT Pos sangat baik, dengan pantauan harian melalui whatsApp group dan Aplikasi Kibana, memungkinkan ketidaksesuaian bisa segera diatasi.

Proses monitoring dan evaluasi ini melibatkan tinjauan terhadap efektivitas sistem pengiriman surat tercatat, ketersediaan layanan, serta kualitas penerimaan surat tercatat oleh pihak yang dituju. Hasil dari evaluasi ini akan menjadi dasar bagi kedua belah pihak untuk melakukan perbaikan dan peningkatan jika diperlukan. Pengadilan Agama Salatiga dan PT Pos Cabang Salatiga berharap melalui kegiatan monitoring evaluasi ini, proses penyampaian panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat dapat berjalan lebih efektif, memberikan manfaat bagi proses peradilan, serta meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Skip to content