/ 22 Juli 2024
Hakim Perempuan Pengadilan Agama Salatiga Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum. Ikuti Dialog Yudisial MARI – FCFCOA Secara Daring

Pada tanggal 28 Juni 2024, dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, Hakim Perempuan Pengadilan Agama Salatiga, Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum., berpartisipasi dalam kegiatan Dialog Yudisial yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA). Kegiatan ini merupakan bagian dari perayaan 20 tahun kerja sama peradilan antara MA-RI dan FCFCOA, didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.


Dialog Yudisial ini mengangkat tema “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian”. Kegiatan dibagi menjadi dua sesi utama:
1. Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin (08.30-11.30 WIB): Sesi ini membahas bagaimana prinsip kepentingan terbaik bagi anak diterapkan dalam kasus-kasus dispensasi kawin. Peserta dialog mendalami berbagai aspek hukum, sosial, dan psikologis yang perlu dipertimbangkan untuk memastikan bahwa kepentingan anak selalu menjadi prioritas utama dalam Putusan permohonan Dispensasi Kawin.
2. Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian (13.30-16.00 WIB): Sesi ini fokus pada perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam kasus perceraian. Diskusi mencakup strategi dan pendekatan untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak dilindungi secara efektif dalam proses perceraian, termasuk penanganan isu-isu seperti hak asuh anak dan pembagian harta bersama.
Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum. menyatakan bahwa partisipasinya dalam dialog ini sangat penting untuk memperkaya wawasan dan pengetahuan mengenai prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam perkara hukum. Beliau berharap dapat mengimplementasikan pengetahuan yang didapatkan dari dialog ini dalam tugas sehari-harinya sebagai hakim di Pengadilan Agama Salatiga.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi sistem peradilan di Indonesia, khususnya dalam hal penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak. Melalui pertukaran pengetahuan dan pengalaman dengan FCFCOA, diharapkan dapat tercipta sistem peradilan yang lebih responsif dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Skip to content