/ 05 Mei 2024
Inti Dari Mediasi Yang Berhasil Terletak Pada Komitmen Terhadap Pemahaman, Kasih Sayang, dan Upaya Mencapai Keharmonisan

Pengadilan Agama Salatiga mencatat keberhasilan sebagian dalam proses mediasi terkait hak-hak perempuan pasca cerai, khususnya terkait nafkah selama masa iddah dan mut’ah. Perkara cerai gugat dengan nomor 6/pdt.G/2024/PA. Sal, yang melibatkan hak-hak tersebut, berhasil mendapatkan titik terang melalui upaya mediasi yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Salatiga, Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum.

Mediator yang berpengalaman, Najiatul Istiqomah, memainkan peran sentral dalam memfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Mediasi ini memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan, khususnya terkait hak-hak perempuan pasca perceraian.

Dalam proses mediasi ini, pihak yang terlibat dalam perkara cerai gugat berhasil mencapai kesepakatan sebagian terkait nafkah selama masa iddah dan mut’ah. Mediasi membuka ruang bagi dialog yang mendalam, memahami perspektif masing-masing pihak, dan mencari solusi yang mencerminkan keadilan serta keberlanjutan hubungan yang baik di masa depan.

Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum., menyatakan, “Mediasi tidak hanya mencari kesepakatan hukum, tetapi juga membawa keharmonisan dan pemahaman antarpihak. Proses mediasi yang sukses membuktikan bahwa melalui dialog yang terbuka, kita dapat mencapai penyelesaian yang bermanfaat bagi semua pihak.”

Keberhasilan sebagian dalam mediasi ini menciptakan harapan positif untuk penyelesaian keseluruhan perkara di masa depan. Pengadilan Agama Salatiga terus berkomitmen untuk menyediakan alternatif penyelesaian sengketa yang adil dan berwawasan keadilan, menjaga keharmonisan masyarakat dalam konteks hukum keluarga.

Skip to content