/ 04 Mei 2024
Keberhasilan Mediasi Tidak Ditentukan Oleh Mediator Yang Handal, Namun Lebih Kepada Kerelaan Para Pihak Untuk Menurunkan Ego dan Mengutamakan Ishlah

Hari ini, Pengadilan Agama Salatiga merayakan keberhasilan sebagian dalam mediasi perkara cerai gugat nomor 5/pdt.G/2024/PA. Sal, terkait hak asuh anak. Proses mediasi ini dilaksanakan dengan penuh dedikasi dan kebijaksanaan oleh Hakim Pengadilan Agama Salatiga, Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum., yang bertindak sebagai mediator.

Mediasi ini merupakan langkah maju dalam menyelesaikan konflik keluarga dengan pendekatan yang lebih damai dan solutif. Najiatul Istiqomah, sebagai mediator, memimpin proses mediasi dengan memfokuskan pada pencarian solusi yang adil dan berpihak kepada kepentingan terbaik anak.

Perkara cerai gugat ini melibatkan konflik yang kompleks terkait hak asuh anak. Melalui dialog yang dipandu oleh mediator yang berpengalaman, pihak-pihak yang terlibat mampu mencapai titik kesepakatan sebagian, membuka peluang untuk penyelesaian yang lebih baik di masa depan.

Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum., menyatakan, “Proses mediasi adalah jalan untuk membuka ruang dialog, memahami kepentingan bersama, dan mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Keberhasilan sebagian ini merupakan langkah positif menuju perdamaian dalam konflik keluarga.”

Keberhasilan mediasi ini bukan hanya menunjukkan keterampilan mediator, tetapi juga mencerminkan semangat dan kerja keras dari semua pihak yang terlibat. Pengadilan Agama Salatiga tetap berkomitmen untuk memberikan layanan peradilan yang adil dan berwawasan kekeluargaan, mendukung penyelesaian konflik dengan pendekatan yang humanis dan efektif. Proses mediasi ini membuktikan bahwa ketika kita bersedia mendengarkan dan berbicara, kita dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak.

Skip to content