/ 27 April 2024
Ketua dan Sekretaris PA Salatiga Ikuti Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi III DPR RI

 

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menerima Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan II Tahun 2023-2024, Selasa (12/12). Ketua dan Sekretaris Pengadilan Agama Salatiga mengikuti kegiatan tersebut sesuai dengan surat undangan No. 4899/KPTA.W11-A/UND.HM2.1.1/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023 dari PTA Semarang.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka Pengawasan terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR di Provinsi Jawa Tengah sekaligus sebagai upaya menyerap aspirasi dari jajaran 4 Lingkungan Peradilan di Jawa Tengah.

Kegiatan dengan format Rapat Dengar Pendapat tersebut, dipusatkan di Ruang Cakra Pengadilan Tinggi Semarang.

Tampak Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto sebagai ketua rombongan.Terlihat juga Sari Yuliati dan Bambang Heri Purnama dari Golkar, Siti Nurizka Puteri Jaya dari Gerindra, Eva Yuliana dari Nasdem, Moh. Rano Al Fatih dari PKB, Agung Budi Santoso dari Demokrat, Nazaruddin Dek Gam dari PAN serta Habib Aboe Bakar Al-Habsyi dan Komjen Adang Daradjatun dari PKS.

“Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III saat ini, dalam masa reses , dimulai dari tanggal 6 Desember 2023 s.d 16 Januari 2024, masa reses adalah masa DPR bersidang di luar DPR dalam upaya pengawasan dan menjalin aspirasi”, ujar Ketua Komisi III yang dikenal dengan Bambang Pacul ini.

“Komisi III ini dibagi 3 kelompok, Kelompok 1 Ke Jawa Tengah, Kelompok 2 ke Sumatra, Kelompok 3 ke Jawa Timur”, tambahnya.

Pada rapat ini, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Ketua PTUN Semarang dan Kepala Dilmil Semarang , masing-masing menjelaskan mengenai anggaran. Lebih rinci, seputar realisasi anggaran Tahun 2023, program prioritas, serta kebutuhan anggaran yang masih diperlukan dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsi dari 4 Lingkungan Peradilan di Jawa Tengah.

Dari Komisi III, Komjen Adang Daradjatun tertarik dengan E-Court (Pendaftaran dan Persidangan Secara Elektronik). ” E-Court akan kami akomodir dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang menyangkut Hukum Perdata, imbuhnya.

Dalam Closing Statement , dari para Pimpinan Pengadilan menghendaki agar Komisi III memperhatikan kesejahteraan Hakim , diantaranya kenaikan Tunjangan Hakim yang selama 11 Tahun tidak mengalami kenaikan, Kenaikan Bantuan Sewa Rumah Dinas Hakim, Mobil Dinas untuk para Pimpinan Satuan Kerja Pengadilan serta agar DPR segera menyusun Undang-Undang Contempt of Court dalam upaya perlindungan kekuasaan hakim yang mandiri dan bebas dari segala pengaruh dan ancaman.

Skip to content