/ 06 Mei 2024
Ketua Pengadilan Agama Salatiga Adakan Sosialisasi Tentang Pemahaman Hukum Acara, E-Court, Gugatan Sederhana, Benturan Kepentingan Serta Dengar Pendapat Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

 

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan Pengadilan Agama (PA) Salatiga, Ketua Pengadilan Agama Salatiga mengadakan kegiatan sosialiasi mengenai pemahaman hukum acara, e-court dan e-litigasi , gugatan sederhana, sosialisasi benturan kepentingan serta dengar pendapat peningkatan kualitas pelayanan publik.

Acara yang dipandu dengan apik oleh Mira’tul Hidayah, menghadirkan dua narasumber utama yang memiliki kedudukan penting di Pengadilan Agama Salatiga, yaitu Ketua Pengadilan Agama Salatiga, H. Abdul Halim Muhamad Sholeh, Lc., M.Ec., M.H., dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Firdaus Muhammad, S.H.I., M.H.I. Diskusi yang berlangsung interaktif ini berhasil memberikan wawasan mendalam kepada para peserta terkait hukum acara dan problematikanya.

Salah satu sorotan utama dalam acara ini adalah tolak ukur kinerja Pengadilan Agama Salatiga, yang terdiri dari lima poin penting ;
Pertama, ecourt dan e-litigasi , Abdul Halim, menjelaskan tentang upaya Pengadilan Agama Salatiga dalam penggunaan ecourt dan e-litigasi, “Perma mewajibkan Pengacara menggunakan E-Court”, tegas Ketua PA Salatiga ini. “Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penanganan perkara”, tambahnya.

Kedua, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), penerapan PTSP diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan terpadu kepada para pemohon dan pihak terkait. “Karena perkara di PA Salatiga tidak banyak, maka pihak Bank belum mau untuk stay disini,” , ujar KPA Salatiga ini. “Untuk mengatasinya kami sediakan mesin EDC dan Internet Banking via CMS”, imbuhnya.

Ketiga, SIPP/Percepatan Perkara, Narasumber juga membahas tentang SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan upaya percepatan penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Salatiga. Terkait Gugatan Sederhana, KPA Salatiga menekankan bahwa sebelum perkara di registrasi di PA Salatiga benar-benar di kroscek dulu , untuk menghindari Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima”, terang beliau.

more information : pa-salatiga.go.id

Skip to content