/ 06 Mei 2024
Ketua Pengadilan Agama Salatiga dan Jajarannya Ikuti Rakornas Hasil Pengawasan Pemenuhan Hak Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia Tahun 2023

 

Pengadilan Agama Salatiga, sebagai bagian integral dari sistem peradilan yang memiliki tanggung jawab terhadap pemenuhan hak anak di Indonesia, telah aktif berpartisipasi dalam Rakornas Hasil Pengawasan Pemenuhan Hak Anak (PHA) Komisi Perlindungan anak Indonesia Tahun 2023. Acara ini bertujuan untuk mengoptimalisasi pemenuhan hak anak dalam perjalanan menuju Indonesia yang layak untuk anak-anak. Rakornas yang dihadiri Aparatur PA Salatiga ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Rakornas ini mengangkat tema “Optimalisasi Pemenuhan Hak Anak Dalam Menuju Indonesia Layak Anak” dan dihadiri oleh sejumlah narasumber yang berkompeten dalam bidang perlindungan anak. Salah satunya adalah Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang memaparkan tugas Kementerian Koordinator tersebut, yaitu untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Dalam Rakornas ini, terdapat beberapa aspek penting yang menjadi fokus pembahasan, antara lain:

1. Penguatan Upaya Pencegahan (Promotive/Preventive): Salah satu fokus adalah mengubah cara pandang dan norma sosial budaya yang melanggengkan praktik kekerasan terhadap anak.

2. Membangun Mekanisme Pelaporan Berbasis Masyarakat: Dalam rangka meningkatkan pemenuhan hak anak, penting untuk membangun mekanisme pelaporan berbasis masyarakat terkait kasus-kasus dan praktik pelanggaran hak anak. Ini dapat membantu mengidentifikasi masalah dengan lebih baik dan memberikan perlindungan yang tepat bagi anak-anak yang terkena dampaknya.

3. Membangun Jejaring Koordinasi (Pentahelix): Dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak, kolaborasi antar berbagai pihak sangat diperlukan. Konsep pentahelix mencakup pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media. Pengadilan Agama Salatiga dan jajarannya berkomitmen untuk berkontribusi dalam membangun jejaring ini.

4. Sinergi Antar Kegiatan dan Sumber Pembiayaan: Untuk mencapai pemenuhan hak anak yang optimal, penting untuk memastikan sinergi antara kegiatan dan sumber pembiayaan.

5. Peningkatan pengetahuan dan pemahaman SDM multipihak mengenai perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, serta kepentingan terbaik bagi anak

6. Mendukung ketersediaan data pemenuhan hak dan perlindungan anak yang akurat dan terpadu di setiap wilayah dan membangun integrasi dan sinergi data (Satu Data)

Ketua Pengadilan Agama Salatiga , H. Abdul Halim Muhamad Sholeh, Lc., M.Ec., M.H. berharap bahwa hasil Rakornas ini akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat upaya pemenuhan hak anak di Indonesia. Dengan sinergi, kolaborasi, dan kerja sama yang kuat antara berbagai pihak, diharapkan Indonesia dapat menjadi tempat yang layak untuk anak-anak, di mana hak-hak mereka terlindungi dan dihormati sepenuhnya.

Skip to content