/ 19 Mei 2024
Klinik PA: Sosialisasi PER-5/PB/2024 untuk Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Anggaran K/L

Pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024, pukul 09.00 WIB, Direktorat Pelaksanaan Anggaran mengadakan kegiatan “Klinik PA” yang bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan undangan Nomor UND-108/PB.2/2024 dari Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang diikuti oleh Para Kepala Biro Perencanaan, Biro Keuangan, Kepala Pusat Keuangan, Direktur Keuangan di Lingkungan Kementerian Negara/Lembaga di Seluruh Indonesia. Acara ini diselenggarakan melalui Zoom Meeting untuk 1000 peserta terpilih dan Live Streaming di YouTube Direktorat Pelaksanaan Anggaran, dari Pengadilan Agama Salatiga.

Agenda utama kegiatan ini adalah pembahasan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Kegiatan ini didasari oleh kebutuhan untuk meningkatkan kualitas dan capaian kinerja pelaksanaan anggaran K/L tahun 2024. Para peserta yang mengikuti acara ini terdiri dari Sekretaris, Adhi Kurniawan, S.Kom., S.H., Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Ratna Evayanti, S.E., serta Klerek – Penelaah Teknis Kebijakan unit kerja Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI, dan Pelaporan, Angela Febriani Nanda Prasetyo, S.Sos.

Skip to content