/ 16 Mei 2024
Kuasa Pengguna Barang dan Operator Persediaan PA Salatiga ikuti Rakor Dalam Rangka Pendistribusian Akta Cerai Tahun 2023

Semarang, (26/6/2023)

Dalam rangka pendistribusian akta cerai tahun 2023, Kuasa Pengguna Barang (KPB) dan operator persediaan Pengadilan Agama (PA) Salatiga mengikuti rapat koordinasi (rakor) yang digelar oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang. Acara tersebut berlangsung di Semarang dan dihadiri oleh Kuasa Pengguna Barang dan Operator Pengadilan Agama se- wilayah Jawa Tengah.

Acara dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Semarang, Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran Kuasa Pengguna Barang, dalam hal ini Sekretaris Pengadilan, dalam menangani penatausahaan akta cerai. KPTA Semarang ini menekankan, bahwa akta cerai harus dikelola dengan tertib dalam hal penyimpanan, administrasi, dan pelaporan.

Rapat koordinasi selanjutnya dipimpin oleh Sekretaris PTA Semarang, Karyarini Fatonah, S.H., M.M. Dalam arahannya, Sekretaris PTA Semarang ini mengungkapkan betapa berharganya dokumen akta cerai tersebut, sehingga diperlukan operator-operator yang dapat dipercaya dalam pengelolaannya. Kepercayaan yang tinggi ini dibutuhkan mengingat akta cerai memiliki nilai hukum yang penting bagi individu yang terlibat dalam proses perceraiannya.

Selain itu, dalam rapat koordinasi tersebut juga dibahas mengenai penggunaan blangko akta cerai tahun 2021-2022 yang telah habis pakai. Karyarini Fathonah menyarankan agar terjadi koordinasi dengan Panitera agar sisa blangko tersebut dapat dikirim ke PTA. Hal ini bertujuan agar PTA dapat mendistribusikannya kepada Satuan Kerja (Satker) yang membutuhkannya. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan blangko akta cerai yang memadai bagi Pengadilan Agama yang membutuhkannya.

Rapat koordinasi dalam rangka pendistribusian akta cerai tahun 2023 ini diharapkan dapat memastikan penatausahaan akta cerai yang efektif dan efisien, serta mewujudkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan administrasi perkara perceraiannya di wilayah Satker masing-masing. Dengan demikian, pengadilan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.(AK)

Skip to content