/ 04 Mei 2024
Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Walisongo Semarang Memulai PPL di Pengadilan Agama Salatiga

Sebuah kolaborasi antara Fakultas Syariah UIN Walisongo Semarang dan Pengadilan Agama Salatiga dimulai hari ini dengan penyerahan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa. Kegiatan ini diwakili oleh M. Khoinur Rofiq, M.S.I., dan Suwarsono, S.E., yang mewakili pihak UIN Walisongo.

Acara penyerahan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Salatiga, H. Abdul Halim Muhamad Sholeh, Lc., M.Ec., M.H., serta Tim PPL dari Pengadilan Agama Salatiga. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan kegembiraannya atas kolaborasi ini dan memberikan apresiasi kepada UIN Walisongo atas keputusan mengirimkan mahasiswa untuk menjalani PPL di Pengadilan Agama Salatiga.

“Pengalaman lapangan di Pengadilan Agama merupakan peluang berharga bagi mahasiswa untuk mendapatkan pemahaman praktis tentang sistem peradilan agama dan aplikasi teori-teori yang telah dipelajari di kampus,” ujar Pak Halim.

Beliau menegaskan kesiapan Pengadilan Agama Salatiga untuk menerima dan membimbing 19 (sembilan belas) orang mahasiswa PPL selama periode 15 hingga 26 Januari 2024. Tim yang telah dipersiapkan di pengadilan siap memberikan pengarahan dan bimbingan kepada mahasiswa dalam berbagai aspek, seperti kepaniteraan dan kesekretariatan.

“PPL bukan hanya tentang pengamatan, tapi juga tentang pengalaman praktis yang dapat membentuk karakter dan kemampuan mahasiswa untuk menjadi praktisi hukum yang berkualitas di masa depan,” tambahnya.

Dalam periode PPL di Pengadilan Agama Salatiga, mahasiswa akan diajari mengenai pekerjaan kepaniteraan dan kesekretariatan. Mereka juga akan diberi kesempatan langka untuk mengikuti jalannya sidang, memperoleh pemahaman mendalam tentang kaidah Das Sollen (yang seharusnya dilakukan) dan Das Sein (kondisi yang sebenarnya).

Semoga kolaborasi ini memberikan manfaat besar bagi perkembangan akademis dan praktis mahasiswa Fakultas Syariah UIN Walisongo Semarang serta berkontribusi positif dalam meningkatkan pemahaman mereka tentang sistem peradilan agama.

Skip to content