/ 27 Juli 2024
Mediasi Berhasil Sebagian di Pengadilan Agama Salatiga: Hak Asuh Anak Disepakati

Pengadilan Agama Salatiga kembali mencatat pencapaian positif dalam penyelesaian sengketa keluarga melalui mediasi. Pada nomor perkara 147/Pdt.G/2024/PA.Sal, mediasi yang dipimpin oleh mediator non Hakim, Sifaul Amin, S.H., M.H., C.M., berhasil mencapai kesepakatan sebagian terkait hak asuh anak.

Dalam proses mediasi ini, kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan itikad baik sepakat mengenai pengaturan hak asuh anak yang menjadi inti dari perkara ini. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Salatiga dalam memberikan layanan terbaik dan upaya penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Sifaul Amin, yang berperan sebagai mediator, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan keinginan baik dari kedua belah pihak yang berujung pada tercapainya kesepakatan ini. “Mediasi yang berhasil sebagian ini menunjukkan bahwa dengan itikad baik dan kerja sama, kedua belah pihak dapat mencapai solusi terbaik bagi kepentingan anak,” ujarnya.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan dapat menciptakan stabilitas dan kenyamanan bagi anak yang menjadi fokus utama dalam perkara ini. Pengadilan Agama Salatiga terus mendorong penggunaan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif, demi terciptanya keadilan yang restoratif dan harmonis.

Skip to content