/ 27 April 2024
Mediasi Elektronik Membuktikan Bahwa Jarak Fisik Bukanlah Penghalang Untuk Mencapai Keadilan. Ini Adalah Langkah Progresif Menuju Penyelesaian Sengketa Yang Inklusif dan Efisien

Pada hari Kamis, 17 Januari 2024, Pengadilan Agama Salatiga mencatat sejarah baru dengan tercapainya kesuksesan mediasi secara elektronik dalam perkara nomor 12/Pdt.G/2024/PA.Sal. Hakim Mediator Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum., memimpin proses mediasi ini yang melibatkan hak asuh dan nafkah anak.

Uniknya, mediasi kali ini tidak hanya melibatkan para pihak yang berada di Pengadilan Agama Salatiga, tetapi juga melibatkan pihak penggugat yang hadir melalui aplikasi Zoom Meeting dari Jepang. Keberhasilan mediasi secara elektronik ini menjadi bukti bahwa teknologi dapat menjadi alat efektif dalam menyelesaikan sengketa, bahkan di antara pihak yang berada di lokasi yang berjauhan.

Hakim Mediator Najiatul Istiqomah menciptakan ruang dialog yang efisien, mencakup aspek hak asuh dan nafkah anak, untuk mencapai kesepakatan sebagian antara para pihak. Dengan pendekatan yang bijak, mediasi ini berhasil menciptakan solusi konkret yang dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Pentingnya mediasi secara elektronik juga diakui oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Pihak Tergugat yang hadir di Pengadilan Agama Salatiga. Mereka menyampaikan apresiasi atas kemudahan akses dan efisiensi yang diberikan oleh teknologi, memungkinkan pihak yang berada di luar negeri untuk turut berpartisipasi aktif dalam proses mediasi.

Hakim Mediator Najiatul Istiqomah menyatakan, “Mediasi elektronik membuktikan bahwa jarak fisik bukanlah penghalang untuk mencapai keadilan. Ini adalah langkah progresif menuju penyelesaian sengketa yang inklusif dan efisien.”

Kesepakatan sebagian yang dicapai melalui mediasi ini tidak hanya menguntungkan para pihak yang terlibat, tetapi juga menunjukkan potensi besar mediasi elektronik dalam konteks hukum keluarga. Pengadilan Agama Salatiga berkomitmen untuk terus memanfaatkan teknologi guna meningkatkan aksesibilitas dan efektivitas sistem peradilan, menghadirkan keadilan bagi semua, di mana pun mereka berada.

Skip to content