/ 02 Mei 2024
Mediasi Tidak Hanya Mencapai Tujuan Kesepakatan, Tetapi Juga Untuk Membangun Pemahaman Yang Lebih Dalam Antara Para Pihak

Pada hari Kamis, 17 Januari 2024, Pengadilan Agama Salatiga mencatat keberhasilan signifikan dalam penyelesaian perkara hak asuh anak. Nomor perkara 17/Pdt.G/2024/PA.Sal menjadi saksi dari kesuksesan mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum.

Dalam suasana yang penuh kehati-hatian dan kebijaksanaan, Hakim Mediator Najiatul Istiqomah memimpin proses mediasi antara kedua belah pihak yang terlibat dalam sengketa hak asuh anak. Para pihak yang awalnya saling berhadapan di persidangan, dengan bijak melibatkan diri dalam dialog yang dipandu oleh Hakim Mediator.

Melalui pendekatan yang bersifat rekonsiliasi, Hakim Mediator Najiatul Istiqomah berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara para pihak. Mediasi ini tidak hanya memberikan solusi konkret terhadap permasalahan hak asuh anak, tetapi juga membuka ruang bagi kedua belah pihak untuk memahami kepentingan dan kebutuhan masing-masing.

Pencapaian kesepakatan sebagian ini mencerminkan keberhasilan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Salatiga. Hakim Mediator Najiatul Istiqomah menjelaskan, “Mediasi tidak hanya bertujuan untuk mencapai kesepakatan, tetapi juga untuk membangun pemahaman yang lebih dalam antara para pihak. Ini adalah langkah positif menuju solusi yang berkelanjutan.”

Kesepakatan sebagian ini mencakup kesepahaman terkait jadwal kunjungan anak, tanggung jawab finansial, dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan hak asuh anak. Meskipun belum seluruhnya mencapai kesepakatan penuh, mediasi ini memberikan landasan yang kuat untuk pembicaraan lanjutan guna mencapai kesepakatan yang lebih komprehensif di masa depan.

Pengadilan Agama Salatiga memberikan apresiasi tinggi terhadap dedikasi Hakim Mediator Najiatul Istiqomah dalam memfasilitasi proses mediasi ini. Keberhasilan ini menegaskan bahwa mediasi bukan hanya sebagai alat penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai sarana untuk membangun kedamaian dan kesepahaman dalam konteks hukum keluarga.

Skip to content